Rabu, 07 Juni 2017

Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika (Korupsi Sektor Usaha Listrik, Gas, dan Air Bersih)

Nama : Revian Hermansyah
NPM : 19214122
Kelas : 3EA04
Universitas Gunadarma
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sekarang ini, masalah atau pelanggaran etika dalam berbisnis sudah semakin marak dibicarakan dengan diadakannya mekanisme pasar bebas yang sudah dijalankan sejak tahun 2016 lalu. Kebebasan yang besar dalam melakukan kegiatan dan mengembangkan usaha dalam pembangunan ekonomi diberikan secara penuh kepada pelaku bisnis. Dalam hal ini pelaku bisnis dapat mengembangkan usahanya tidak hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri atau taraf internasional.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku bisnis harus memperhatikan prinsip-prinsip etika bisnis. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Akan tetapi, nyatanya perusahaan menghalalkan segala cara dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu dengan cara memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan apakah tindakan yang diambil melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.Penerapan kaidah Good Corporate Governance diperusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam pelaporan kinerja keungan perusahaan. Perlunya pemberian sanksi yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi dalam kegiatan berbisnis.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;
1.      Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.   Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang-orangnya maupun perusahaannya.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Contoh Kasus di Sektor Listrik

Kasus PLTU Air Anyir yang di SP3

Penyidikan dimulai sejak peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia pada 9 Desember 2014 lalu semasa Kepala Kejaksaan Tinggi Hidayatullah. Hidayatullah waktu itu meyakinkan penyidikan yang dilakukan sudah mendapat dukungan penuh dari presiden Jokowidodo dan Wapres Jusuf Kalla di istana Bogor.
Dukungan senada juga diberikan oleh wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani. Penyidikan sendiri berawal dari laporan masyarakat Bangka Belitung yang merasa dirugikan oleh PT PLN yang tak henti-hentinya melakukan pemadaman.
Sementara proyek PLTU sendiri seyogyanya tuntas dan beroperasi pada 2010 namun sampai 2014 tak kunjung tuntas.
Penyidik saat itu sudah memeriksa sedikitnya hampir 30 saksi-saksi dari pihak PLN dan PLTU. Proyek senilai Rp kurang lebih 1 Triliun  hasil konsorsium PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dan China Shanghai (Group) Corporation for Foreign Economic & Technological Cooperation SFECO) of China yang terdiri dari 2 unit mesin masing-masing 2 x 30 MW baru hanya menghasilkan 1 unit saja yakni unit 2. Unit 2 sendiri walau sudah beroperasi namun kerap mengalami kerusakan pada pompanya.
Walaupun nantinya baikan kerap saja suatu saat mengalami kerusakan yang tak berkesudahan. Hingga akhirnya krisis listrik kian parah terjadi.Sementara mesin unit 1 yang semestinya sedari awal harus sudah beroperasi guna mengaliri listrik di seluruh penjuru pulau Bangka nyatanya saat itu sedang mangkrak begitu saja dan terancam menjadi besi tua tak berguna.
Dalam operasionalnya selama ini PLTU unit 2 semestinya mampu mensuplai energi listrik 30 MW namun faktanya hanya mampu di bawah 14 MW. Parahnya lagi hanya dengan kemampuan daya segitu performa mesin kerap termehek-mehek akibat alami mulai kerusakan cerobong asap, persoalan boiler dan kebocoran pompa boiler. Saat ini sendiri kabarnya tetap saja tidak beroperasi sehingga membuat pemadaman terus saja berlangsung.
2 unit PLTU itu seyogyanya menjadi pemasok listrik bagi pulau Bangka yang sedang dilanda krisis akhirnya tak manfaatnya. Terlihat jelas PT PLN Bangka Belitung sendiri akhirnya sudah tidak lagi menaruh harapan pada PLTU tersebut.
Akhirnya PT PLN yang waktu itu dipimpin oleh Ari Wardana banting setir melakukan pengadaan mesin-mesin pembangkit diesel yang baru. Tentu pembangkit listrik diesel jauh dari penghematan karena bahan bakar solar.
Kasus korupsi di PLN bukan kali ini saja terjadi. Saat Direktur Utama dipimpin Edie Widiono, korupsi juga merebak dilembaga tersebut. Bahkan Edie Widiono ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006. Edie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Tak hanya saat PLN dipimpin Edie. Saat PLN dipimpin Dahlan Iskan, juga sempat muncul kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset.
Analisa: dari kasus di atas telah terjadi pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu korupsi, korupsi merupakan tindakan atau perilaku yang dapat dikatakan jauh dari prinsip-prinsip etika bisnis. Dan dalam masalah ini prinsip keadilan dan prinsip kejujuran yang seharusnya dijalankan oleh PT. PLN tidak dirasakan baik oleh masyarakat Bangka Belitung, karena masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman listrik yang terjadi terus-menerus padahal masyarakat telah membayar iurannya, dan juga tidak adanya prinsip otonomi dimana Edie Widiono telah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
3.2 Contoh Kasus di Sektor Air Bersih
Korupsi di Sektor Air Bersih Ancam Miliaran Penduduk, Lingkungan
Jakarta (ANTARA News) - Transparansi Internasional (TI) mengingatkan bahwa selama ini isu korupsi pada sektor penyediaan air bersih global cenderung terabaikan, padahal isu tersebut bisa menjelma menjadi sumber dan katalisator krisis air global yang akan mengancam miliaran penduduk dan memperburuk degradasi lingkungan, demikian rilis resmi TI yang diterima ANTARA
"Air adalah sumber daya tak tergantikan. Sumber daya alam itu juga sangat vital bagi kesehatan kita, keamanan pangan, energi di masa datang, dan ekosistem kita. Namun korupsi menjangkiti pengelolaan air dan sektor lainnya yang terkait," ungkap Ketua TI, Huguette Labelle saat menyampaikan Laporan Korupsi Global (GCR) 2008 yang baru saja dirilis.
Dia menambahkan, dampak korupsi pada sektor air menjadi problem yang fundamental bagi pemerintah, namun hal itu tidak sepenuhnya diselesaikan dalam inisiatif kebijakan global untuk kesinambungan lingkungan, pembangunan serta keamanan pangan dan energi. "Pendekatan ini harus berubah," katanya.
Menurut lembaga yang berbasis di Berlin itu, krisis air tidak dapat dihindari dan tantangan korupsi mendesak untuk diselesaikan mengingat lebih dari 2 miliar penduduk dunia hidup tanpa sanitasi yang layak sehingga berdampak pada agenda pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Terkait dengan isu perubahan iklim, TI mengungkapkan, berbagai agenda kebijakan yang kompleks dan memiliki dampak yang besar dalam rangka mengurangi dampak isu global diragukan keberhasilannya, jika resiko korupsi tidak tertangani sepenuhnya.
Laporan itu, kata Labelle, menunjukkan potensi korupsi dapat membuyarkan efektifitas penerapan pakta pembagian air dan kesepakatan relokasi pemukiman, yang merupakan dua hal vital untuk menghadapi perubahan iklim.
Korupsi di sektor irigasi harus segera diselesaikan untuk meningkatkan produksi makanan dan menyelesaikan krisis pangan global. "Investasi besar-besaran telah disalurkan pada irigasi untuk menyelesaikan krisis pangan, namun kelangkaan air berarti kelangkaan makanan dan jika korupsi di bidang irigasi tidak diselesaikan, seluruh upaya itu akan gagal," kata Labelle.
Sedangkan terkait dengan akses terhadap air bersih, TI mengindikasikan, biaya penyaluran air bersih ke rumah tangga naik 30 persen, akibat korupsi, di samping kenaikan beban anggaran yang harus disalurkan untuk mencapai Target Pembangunan Milenium (MDGs) hingga mencapai 48 miliar dolar AS untuk penyediaan air dan sanitasi.
Korupsi di dua bidang ini terjadi di semua lini pada jalur penyampaian air; dari desain kebijakan, penganggaran hingga pembangunan, pengelolaan dan operasional jaringan air. Bukti nyata terkait hal itu bisa dilihat dari mahalnya air bersih mencapai rumah tangga di Jakarta, Lima, Nairobi, atau Manila jika dibandingkan dengan penduduk di kota New York, London, atau Roma.
Perampasan uang negara pada pengelolaan sumber daya air mengancam kesinambungan pasokan air, dan menyulut pembagian air yang tidak adil sehingga berpotensi menimbulkan konflik politis dan degradasi pada ekosistem vital.
Korupsi pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mendongkrak harga proyek bendungan dan lainnya. Taruhannya sangat tinggi, karena PLTA mencukupi seperenam produksi listrik dunia dengan volume investasi mencapai 60 miliar dolar AS per tahun dalam 20 tahun ke depan.
Laporan itu merekomendasikan beberapa kebijakan yang bisa diambil dalam rangka menyelesaikan korupsi di sektor vital itu, yaitu menciptakan transparansi dan partisipasi prinsip dasar pengelolaan air, memperkuat pengawasan regulator, dan memastikan kompetisi yang adil serta implementasi proyek di sektor air yang akuntabel.
Sementara itu, TI Indonesia dalam salah satu bab laporan itu menyoroti masalah korupsi di banyak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akibat minimnya kualitas manajemen, dan besarnya utang. Mereka juga mengangkat berbagai kasus korupsi yang terjadi pada masa pembuatan laporan seperti yang terjadi di PDAM Indramayu Jawa Barat, PDAM di Maluku Tenggara Barat. PDAM Ende NTT, PDAM Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, dan PDAM Aceh Tenggara, serta kasus kolusi dengan kontraktor di PDAM Semarang
"Absennya kepemimpinan yang kuat di sektor ini, suramnya masa depan PDAM, serta kurangnya pengawasan pemerintah pusat menyebabkan rendahnya kualitas pengelolaan yang seharusnya dapat mengurangi korupsi di sektor air," kata Anung Karyadi dari TI Indonesia.
Diminta konfirmasinya, Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan mengungkapkan, dirinya belum tahu pada bagian mana proses penyediaan air bersih terjadi korupsi, atau pelanggaran lainnya yang dianggap sebagai tindak korupsi. "Saya tidak menutup kemungkinan korupsi itu ada. Tapi kalau ditanya di sebelah mana, saya tidak tahu karena masing-masing jaringan punya kerawanan sendiri. Misalnya tingginya kerugian pada sisi adminsitrasi atau `loss administration`. Apakah karena kurang efisien administrasi kita atau apa, saya tidak tahu," katanya.
Sedangkan terkait dengan akses air bersih bagi masyarakat miskin yang terhambat oleh korupsi, Donny mengatakan, pemberian subsidi air untuk masyarakat tidak mampu bisa dilakukan. "Seharusnya mereka diberi, tetapi apakah subsidi itu langsung ke PDAM atau langsung kepada masyarakat?" katanya.
Jika langsung ke masyarakat, jelasnya, pemerintah bisa membuat hydrant umum yang cukup besar bagi masyarakat, dengan pengelolaan dan perawatan yang diserahkan kepada masyarakat langsung.
            Analisa : Pemerintah Indonesia sudah selayaknya memperhatikan korupsi di sektor air. Berbagai bentuk penyelewengan dalam pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM), menyebabkan tidak efisiennya sektor ini. Perlunya reformasi kelembagaan dalam pengelolaan sektor air yang menjamin prinsip transparansi dan partisipasi publik, serta adanya kepastian persaingan yang fair dalam melaksanakan proyek air.
2.3 Contoh Kasus di Sektor Gas
Kasus Korupsi PLTGU Borang Dibawa ke KPK
Ada yang tak puas atas pengusutan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang yang telah dihentikan kejaksaan dan kepolisian. Kemarin (21/11), Forum Masyarakat Peduli Listrik, gabungan enam LSM, melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kasus PLTGU Borang yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar itu sempat membuat Dirut PLN Eddie Widiono dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Tapi, kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Jakarta Selatan melalui penerbitan SKP3 (surat ketetapan penghentian penuntutan perkara). Dalam kesempatan lain, Polri juga menyatakan penghentian pengusutan kasus tersebut.
Hal itulah yang mengundang ketidakpuasan beberapa LSM. Mereka minta agar KPK menyelidiki kasus tersebut mulai awal. Kami tidak meminta KPK mengambil alih kasus, tapi menangani kasus Borang mulai awal dari pengumpulan barang bukti, penyelidikan, sampai penyidikan, ujar anggota Badan Pekerja ICW (Indonesia Corruption Watch) Adnan Topan Husodo setelah melapor ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Dia membantah alasan kejaksaan yang akhirnya menghentikan pengusutan kasus Borang tersebut. Saat itu, kejaksaan menganggap pengadaan dua turbin gas dalam proyek PLTGU Borang tak melawan hukum alias sudah sesuai Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tapi, menurut Adnan yang mewakili lima LSM lain itu, alasan kejaksaan tersebut tak relevan.Dia mengungkapkan, anggaran untuk proyek itu tak menggunakan APBN, tapi anggaran PLN. Pengadaan barang internal PLN menggunakan aturan khusus, yakni Keputusan Direksi No 038/1998 yang mengatur bahwa pengadaan barang senilai lebih dari Rp 200 juta tak boleh menggunakan metode penunjukan langsung.
Namun, kata dia, pengadaan dua turbin oleh PT Guna Cipta Mandiri (PT GCM) itu dilakukan lewat penunjukan langsung. Apalagi, PT GCM tak termasuk daftar rekanan PT PLN, tegas Adnan.Harga dua turbin sebesar USD 29,56 juta itu dinilai sangat berlebihan. Kesalahan PLN adalah tidak menggunakan harga perkiraan sendiri sesuai harga pabrik dari PT General Electric (PT GE) seharga USD 15 juta sampai USD 16 juta. Itu harga yang fantastis, ujarnya
Untuk membuktikan hal tersebut, LSM menyertakan bukti baru. Yakni, harga pembanding dari proyek Mega Primer Mandiri yang menyedot anggaran untuk dua turbin yang berspesifikasi sama sebesar USD 16 juta. Itu untuk barang baru, sedangkan dua turbin PLN tersebut adalah bekas, bukan barang baru. Alat itu sudah dipakai selama 1.000 jam, ungkapnya.Dengan keadaan rekondisi alias barang bekas, harga turbin yang diadakan PT GCM seharusnya bisa lebih murah. Setidaknya ada potensi kerugian negara USD 13 juta atau sekitar Rp 120 miliar, jelasnya.
Kerugian tersebut riil, meski total nilai kontrak bisa dicicil 49 kali. Kami menagih janji KPK yang mengungkapkan akan membidik korupsi BUMN, kata Adnan.Bagaimana tanggapan KPK? Ditemui di gedung KPK tadi malam, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. KPK tunggu Mabes Polri. (ein). Sumber: Jawa Pos, 22 November 2007.
Analisa:sama seperti dua kasus sebelumnya diatas, masalah korupsi yang terjadi di sektor gas ini juga merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia, perlunya prinsip transparansi dalam menjalankan suatu bisnis. Perlunya pembenahan dalam tata kelola dan struktur kelembagaan juga mau tidak mau harus dilakukan.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
     Dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis suatu perusahaan mementingkan tujuan dari perusahaan yaitu dengan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dan juga menargetkan mendapatkan pasar yang lebih luas, tidak hanya dalam negeri namun juga luar negeri. Akan tetapi semua itu bukanlah suatu alasan perusahaan untuk bertindak semaunya, namun harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika bisnis, yaitu prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip integritas moral maupun prinsip transparansi. Seperti hal nya kasus PT. PLN di Bangka Belitung, sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Bangka Belitung. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata.
4.2 Saran
Perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN seharusnya dalam menjalankan kegiatan usahanya lebih memperhatikan etika bisnis yang berlaku dan tidak memtingkan diri sendiri atau kepentingan bersama yang tidak baik seperti korupsi. Permerintah pun harus lebih tegas dalam mencegah dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor. Terutama sektor litrik, gas dan air bersih.

DAFTAR PUSTAKA

http://amunisinews.com/kronologis-kasus-pltu-air-anyir-yang-di-sp3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poster Bola Ubi Lumer

Gambar ini dapat dilihat di instagram: https://www.instagram.com/p/Bc9N6dIBLcVpJNNXB6q5nitGlyXSIrGaQF6eNc0/