Nama : Revian Hermansyah
NPM : 19214122
Kelas : 3EA04
Universitas Gunadarma
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang
ini, masalah atau pelanggaran etika dalam berbisnis sudah semakin marak
dibicarakan dengan diadakannya mekanisme pasar bebas yang sudah dijalankan sejak
tahun 2016 lalu. Kebebasan yang besar dalam melakukan kegiatan dan
mengembangkan usaha dalam pembangunan ekonomi diberikan secara penuh kepada
pelaku bisnis. Dalam hal ini pelaku bisnis dapat mengembangkan usahanya tidak
hanya di dalam negeri tetapi di luar negeri atau taraf internasional.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya pelaku bisnis harus memperhatikan prinsip-prinsip
etika bisnis. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Akan
tetapi, nyatanya perusahaan menghalalkan segala cara dalam menjalankan kegiatan
usahanya yaitu dengan cara memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa
memperhatikan apakah tindakan yang diambil melanggar etika dalam berbisnis atau
tidak.Penerapan kaidah Good Corporate Governance diperusahaan swasta, BUMN, dan
instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran,
terutama dalam pelaporan kinerja keungan perusahaan. Perlunya pemberian sanksi
yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi dalam kegiatan
berbisnis.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
2.2 Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Secara umum,
prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat
erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;
1.
Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip kejujuran. Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit
principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip integritas moral; terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang-orangnya
maupun perusahaannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus di Sektor Listrik
Kasus PLTU
Air Anyir yang di SP3
Penyidikan dimulai sejak peringatan
Hari Anti Korupsi se Dunia pada 9 Desember 2014 lalu semasa Kepala Kejaksaan
Tinggi Hidayatullah. Hidayatullah waktu itu meyakinkan penyidikan yang
dilakukan sudah mendapat dukungan penuh dari presiden Jokowidodo dan Wapres
Jusuf Kalla di istana Bogor.
Dukungan senada juga diberikan oleh
wakil Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani. Penyidikan sendiri berawal dari
laporan masyarakat Bangka Belitung yang merasa dirugikan oleh PT PLN yang tak
henti-hentinya melakukan pemadaman.
Sementara proyek PLTU sendiri
seyogyanya tuntas dan beroperasi pada 2010 namun sampai 2014 tak kunjung
tuntas.
Penyidik saat itu sudah memeriksa sedikitnya hampir 30 saksi-saksi dari pihak PLN dan PLTU. Proyek senilai Rp kurang lebih 1 Triliun hasil konsorsium PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dan China Shanghai (Group) Corporation for Foreign Economic & Technological Cooperation SFECO) of China yang terdiri dari 2 unit mesin masing-masing 2 x 30 MW baru hanya menghasilkan 1 unit saja yakni unit 2. Unit 2 sendiri walau sudah beroperasi namun kerap mengalami kerusakan pada pompanya.
Penyidik saat itu sudah memeriksa sedikitnya hampir 30 saksi-saksi dari pihak PLN dan PLTU. Proyek senilai Rp kurang lebih 1 Triliun hasil konsorsium PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dan China Shanghai (Group) Corporation for Foreign Economic & Technological Cooperation SFECO) of China yang terdiri dari 2 unit mesin masing-masing 2 x 30 MW baru hanya menghasilkan 1 unit saja yakni unit 2. Unit 2 sendiri walau sudah beroperasi namun kerap mengalami kerusakan pada pompanya.
Walaupun nantinya baikan kerap saja
suatu saat mengalami kerusakan yang tak berkesudahan. Hingga akhirnya krisis
listrik kian parah terjadi.Sementara mesin unit 1 yang semestinya sedari awal
harus sudah beroperasi guna mengaliri listrik di seluruh penjuru pulau Bangka nyatanya
saat itu sedang mangkrak begitu saja dan terancam menjadi besi tua tak berguna.
Dalam operasionalnya selama ini PLTU
unit 2 semestinya mampu mensuplai energi listrik 30 MW namun faktanya hanya
mampu di bawah 14 MW. Parahnya lagi hanya dengan kemampuan daya segitu performa
mesin kerap termehek-mehek akibat alami mulai kerusakan cerobong asap,
persoalan boiler dan kebocoran pompa boiler. Saat ini sendiri kabarnya tetap
saja tidak beroperasi sehingga membuat pemadaman terus saja berlangsung.
2 unit PLTU itu seyogyanya menjadi pemasok listrik bagi pulau Bangka yang sedang dilanda krisis akhirnya tak manfaatnya. Terlihat jelas PT PLN Bangka Belitung sendiri akhirnya sudah tidak lagi menaruh harapan pada PLTU tersebut.
2 unit PLTU itu seyogyanya menjadi pemasok listrik bagi pulau Bangka yang sedang dilanda krisis akhirnya tak manfaatnya. Terlihat jelas PT PLN Bangka Belitung sendiri akhirnya sudah tidak lagi menaruh harapan pada PLTU tersebut.
Akhirnya PT PLN yang waktu itu dipimpin
oleh Ari Wardana banting setir melakukan pengadaan mesin-mesin pembangkit
diesel yang baru. Tentu pembangkit listrik diesel jauh dari penghematan karena
bahan bakar solar.
Kasus korupsi di PLN bukan kali ini
saja terjadi. Saat Direktur Utama dipimpin Edie Widiono, korupsi juga merebak
dilembaga tersebut. Bahkan Edie Widiono ditetapkan tersangka dan dinyatakan
bersalah dalam kasus korupsi proyek PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi
proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk
sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006. Edie dinilai terbukti
melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan
kerugian negara. Tak hanya saat PLN dipimpin Edie. Saat PLN dipimpin Dahlan
Iskan, juga sempat muncul kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset.
Analisa: dari kasus
di atas telah terjadi pelanggaran etika dalam berbisnis yaitu korupsi, korupsi
merupakan tindakan atau perilaku yang dapat dikatakan jauh dari prinsip-prinsip
etika bisnis. Dan dalam masalah ini prinsip keadilan dan prinsip kejujuran yang
seharusnya dijalankan oleh PT. PLN tidak dirasakan baik oleh masyarakat Bangka
Belitung, karena masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pemadaman listrik
yang terjadi terus-menerus padahal masyarakat telah membayar iurannya, dan juga
tidak adanya prinsip otonomi dimana Edie Widiono telah dinilai terbukti
melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan
kerugian negara.
3.2 Contoh Kasus di Sektor
Air Bersih
Korupsi di Sektor Air Bersih Ancam Miliaran Penduduk, Lingkungan
Jakarta (ANTARA News) - Transparansi
Internasional (TI) mengingatkan bahwa selama ini isu korupsi pada sektor
penyediaan air bersih global cenderung terabaikan, padahal isu tersebut bisa
menjelma menjadi sumber dan katalisator krisis air global yang akan mengancam
miliaran penduduk dan memperburuk degradasi lingkungan, demikian rilis resmi TI
yang diterima ANTARA
"Air adalah sumber daya tak
tergantikan. Sumber daya alam itu juga sangat vital bagi kesehatan kita,
keamanan pangan, energi di masa datang, dan ekosistem kita. Namun korupsi
menjangkiti pengelolaan air dan sektor lainnya yang terkait," ungkap Ketua
TI, Huguette Labelle saat menyampaikan Laporan Korupsi Global (GCR) 2008 yang
baru saja dirilis.
Dia menambahkan, dampak korupsi pada
sektor air menjadi problem yang fundamental bagi pemerintah, namun hal itu
tidak sepenuhnya diselesaikan dalam inisiatif kebijakan global untuk
kesinambungan lingkungan, pembangunan serta keamanan pangan dan energi.
"Pendekatan ini harus berubah," katanya.
Menurut lembaga yang berbasis di
Berlin itu, krisis air tidak dapat dihindari dan tantangan korupsi mendesak
untuk diselesaikan mengingat lebih dari 2 miliar penduduk dunia hidup tanpa
sanitasi yang layak sehingga berdampak pada agenda pembangunan dan pengentasan
kemiskinan.
Terkait dengan isu perubahan iklim,
TI mengungkapkan, berbagai agenda kebijakan yang kompleks dan memiliki dampak
yang besar dalam rangka mengurangi dampak isu global diragukan keberhasilannya,
jika resiko korupsi tidak tertangani sepenuhnya.
Laporan itu, kata Labelle,
menunjukkan potensi korupsi dapat membuyarkan efektifitas penerapan pakta
pembagian air dan kesepakatan relokasi pemukiman, yang merupakan dua hal vital
untuk menghadapi perubahan iklim.
Korupsi di sektor irigasi harus
segera diselesaikan untuk meningkatkan produksi makanan dan menyelesaikan
krisis pangan global. "Investasi besar-besaran telah disalurkan pada
irigasi untuk menyelesaikan krisis pangan, namun kelangkaan air berarti
kelangkaan makanan dan jika korupsi di bidang irigasi tidak diselesaikan,
seluruh upaya itu akan gagal," kata Labelle.
Sedangkan terkait dengan akses
terhadap air bersih, TI mengindikasikan, biaya penyaluran air bersih ke rumah
tangga naik 30 persen, akibat korupsi, di samping kenaikan beban anggaran yang
harus disalurkan untuk mencapai Target Pembangunan Milenium (MDGs) hingga
mencapai 48 miliar dolar AS untuk penyediaan air dan sanitasi.
Korupsi di dua bidang ini terjadi di
semua lini pada jalur penyampaian air; dari desain kebijakan, penganggaran
hingga pembangunan, pengelolaan dan operasional jaringan air. Bukti nyata
terkait hal itu bisa dilihat dari mahalnya air bersih mencapai rumah tangga di
Jakarta, Lima, Nairobi, atau Manila jika dibandingkan dengan penduduk di kota
New York, London, atau Roma.
Perampasan uang negara pada
pengelolaan sumber daya air mengancam kesinambungan pasokan air, dan menyulut
pembagian air yang tidak adil sehingga berpotensi menimbulkan konflik politis
dan degradasi pada ekosistem vital.
Korupsi pada pembangkit listrik
tenaga air (PLTA) mendongkrak harga proyek bendungan dan lainnya. Taruhannya
sangat tinggi, karena PLTA mencukupi seperenam produksi listrik dunia dengan
volume investasi mencapai 60 miliar dolar AS per tahun dalam 20 tahun ke depan.
Laporan itu merekomendasikan beberapa kebijakan yang bisa diambil dalam rangka menyelesaikan korupsi di sektor vital itu, yaitu menciptakan transparansi dan partisipasi prinsip dasar pengelolaan air, memperkuat pengawasan regulator, dan memastikan kompetisi yang adil serta implementasi proyek di sektor air yang akuntabel.
Laporan itu merekomendasikan beberapa kebijakan yang bisa diambil dalam rangka menyelesaikan korupsi di sektor vital itu, yaitu menciptakan transparansi dan partisipasi prinsip dasar pengelolaan air, memperkuat pengawasan regulator, dan memastikan kompetisi yang adil serta implementasi proyek di sektor air yang akuntabel.
Sementara itu, TI Indonesia dalam
salah satu bab laporan itu menyoroti masalah korupsi di banyak Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) akibat minimnya kualitas manajemen, dan besarnya utang.
Mereka juga mengangkat berbagai kasus korupsi yang terjadi pada masa pembuatan
laporan seperti yang terjadi di PDAM Indramayu Jawa Barat, PDAM di Maluku
Tenggara Barat. PDAM Ende NTT, PDAM Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, dan
PDAM Aceh Tenggara, serta kasus kolusi dengan kontraktor di PDAM Semarang
"Absennya kepemimpinan yang kuat di sektor ini, suramnya masa depan PDAM, serta kurangnya pengawasan pemerintah pusat menyebabkan rendahnya kualitas pengelolaan yang seharusnya dapat mengurangi korupsi di sektor air," kata Anung Karyadi dari TI Indonesia.
"Absennya kepemimpinan yang kuat di sektor ini, suramnya masa depan PDAM, serta kurangnya pengawasan pemerintah pusat menyebabkan rendahnya kualitas pengelolaan yang seharusnya dapat mengurangi korupsi di sektor air," kata Anung Karyadi dari TI Indonesia.
Diminta konfirmasinya, Direktur
Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan mengungkapkan, dirinya belum tahu
pada bagian mana proses penyediaan air bersih terjadi korupsi, atau pelanggaran
lainnya yang dianggap sebagai tindak korupsi. "Saya tidak menutup
kemungkinan korupsi itu ada. Tapi kalau ditanya di sebelah mana, saya tidak
tahu karena masing-masing jaringan punya kerawanan sendiri. Misalnya tingginya
kerugian pada sisi adminsitrasi atau `loss administration`. Apakah karena kurang
efisien administrasi kita atau apa, saya tidak tahu," katanya.
Sedangkan terkait dengan akses air
bersih bagi masyarakat miskin yang terhambat oleh korupsi, Donny mengatakan,
pemberian subsidi air untuk masyarakat tidak mampu bisa dilakukan. "Seharusnya
mereka diberi, tetapi apakah subsidi itu langsung ke PDAM atau langsung kepada
masyarakat?" katanya.
Jika langsung ke masyarakat,
jelasnya, pemerintah bisa membuat hydrant umum yang cukup besar bagi
masyarakat, dengan pengelolaan dan perawatan yang diserahkan kepada masyarakat
langsung.
Analisa : Pemerintah Indonesia sudah
selayaknya memperhatikan korupsi di sektor air. Berbagai bentuk penyelewengan
dalam pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum
(PDAM), menyebabkan tidak efisiennya sektor ini. Perlunya reformasi kelembagaan
dalam pengelolaan sektor air yang menjamin prinsip transparansi dan partisipasi
publik, serta adanya kepastian persaingan yang fair dalam melaksanakan proyek
air.
2.3 Contoh Kasus di Sektor
Gas
Kasus Korupsi PLTGU Borang Dibawa ke KPK
Ada yang tak puas atas pengusutan
kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang yang
telah dihentikan kejaksaan dan kepolisian. Kemarin (21/11), Forum Masyarakat
Peduli Listrik, gabungan enam LSM, melaporkan kasus tersebut ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Kasus PLTGU Borang yang diduga merugikan negara Rp
122 miliar itu sempat membuat Dirut PLN Eddie Widiono dinyatakan sebagai
tersangka dan ditahan. Tapi, kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari
Jakarta Selatan melalui penerbitan SKP3 (surat ketetapan penghentian penuntutan
perkara). Dalam kesempatan lain, Polri juga menyatakan penghentian pengusutan
kasus tersebut.
Hal itulah yang mengundang
ketidakpuasan beberapa LSM. Mereka minta agar KPK menyelidiki kasus tersebut
mulai awal. Kami tidak meminta KPK mengambil alih kasus, tapi menangani kasus
Borang mulai awal dari pengumpulan barang bukti, penyelidikan, sampai
penyidikan, ujar anggota Badan Pekerja ICW (Indonesia Corruption Watch) Adnan
Topan Husodo setelah melapor ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin.
Dia membantah alasan kejaksaan yang
akhirnya menghentikan pengusutan kasus Borang tersebut. Saat itu, kejaksaan
menganggap pengadaan dua turbin gas dalam proyek PLTGU Borang tak melawan hukum
alias sudah sesuai Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Tapi, menurut Adnan yang mewakili lima LSM lain itu, alasan
kejaksaan tersebut tak relevan.Dia mengungkapkan, anggaran untuk proyek itu tak
menggunakan APBN, tapi anggaran PLN. Pengadaan barang internal PLN menggunakan
aturan khusus, yakni Keputusan Direksi No 038/1998 yang mengatur bahwa
pengadaan barang senilai lebih dari Rp 200 juta tak boleh menggunakan metode
penunjukan langsung.
Namun, kata dia, pengadaan dua
turbin oleh PT Guna Cipta Mandiri (PT GCM) itu dilakukan lewat penunjukan
langsung. Apalagi, PT GCM tak termasuk daftar rekanan PT PLN, tegas Adnan.Harga
dua turbin sebesar USD 29,56 juta itu dinilai sangat berlebihan. Kesalahan PLN
adalah tidak menggunakan harga perkiraan sendiri sesuai harga pabrik dari PT
General Electric (PT GE) seharga USD 15 juta sampai USD 16 juta. Itu harga yang
fantastis, ujarnya
Untuk membuktikan hal tersebut, LSM
menyertakan bukti baru. Yakni, harga pembanding dari proyek Mega Primer Mandiri
yang menyedot anggaran untuk dua turbin yang berspesifikasi sama sebesar USD 16
juta. Itu untuk barang baru, sedangkan dua turbin PLN tersebut adalah bekas,
bukan barang baru. Alat itu sudah dipakai selama 1.000 jam, ungkapnya.Dengan
keadaan rekondisi alias barang bekas, harga turbin yang diadakan PT GCM
seharusnya bisa lebih murah. Setidaknya ada potensi kerugian negara USD 13 juta
atau sekitar Rp 120 miliar, jelasnya.
Kerugian tersebut riil, meski total
nilai kontrak bisa dicicil 49 kali. Kami menagih janji KPK yang mengungkapkan
akan membidik korupsi BUMN, kata Adnan.Bagaimana tanggapan KPK? Ditemui di
gedung KPK tadi malam, Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan
bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. KPK tunggu Mabes Polri.
(ein). Sumber: Jawa Pos, 22 November 2007.
Analisa:sama seperti
dua kasus sebelumnya diatas, masalah korupsi yang terjadi di sektor gas ini
juga merupakan pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia, perlunya
prinsip transparansi dalam menjalankan suatu bisnis. Perlunya pembenahan dalam
tata kelola dan struktur kelembagaan juga mau tidak mau harus dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dalam
menjalankan suatu kegiatan bisnis suatu perusahaan mementingkan tujuan dari
perusahaan yaitu dengan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dan juga
menargetkan mendapatkan pasar yang lebih luas, tidak hanya dalam negeri namun
juga luar negeri. Akan tetapi semua itu bukanlah suatu alasan perusahaan untuk
bertindak semaunya, namun harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip etika
bisnis, yaitu prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip
saling menguntungkan, prinsip integritas moral maupun prinsip transparansi. Seperti hal nya kasus PT. PLN di
Bangka Belitung, sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Bangka Belitung. Akan tetapi tidak
diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu
memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata.
4.2
Saran
Perusahaan
swasta maupun perusahaan BUMN seharusnya dalam menjalankan kegiatan usahanya
lebih memperhatikan etika bisnis yang berlaku dan tidak memtingkan diri sendiri
atau kepentingan bersama yang tidak baik seperti korupsi. Permerintah pun harus
lebih tegas dalam mencegah dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di
berbagai sektor. Terutama sektor litrik, gas dan air bersih.
DAFTAR PUSTAKA