ETIKA
BISNIS
PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
·
REVIAN HERMANSYAH (19214122)
·
RICO DWI WIRYANTO (19214271)
·
SISKA CAROLIN (1A214313)
·
WIDYANI HANDIKA (1C214223)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017/2018
BAB
I
ETIKA
BISNIS PENGANTAR DAN KONSEP
1.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika dan integritas
merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang
ektrem, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan
untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari Yunani, yang
diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan
sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau
buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan
manusia untuk menentukan suatu nilai benar dan salah dari segi kebenaran dan
keadilan.
Etika merupakan cabang
filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang mengatur perilaku
manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dan institusi di dalam
masyarakat.
Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan
digunakannya etika dalam pergaulan antar elemen-elemen di dalam masyarakat pada
hakekatnya agar supaya tercipta suatu hubungan yang harmonis, serasi dan saling
menguntungkan
Etika Bisnis diartikan
sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis
yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi/sosial, dan penetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan
tujuan kegiatan bisnis.
1.2 Klasifikasi Etika
a.
Etika
Deskriptif
Yaitu etika dimana objek yang dinilai
adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana
adanya
b.
Etika
Normatif
Yaitu sikap dan perilaku manusia atau
masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
c.
Etika
Deontologi
Yaitu etika yang dilaksanakan dengan
didorong oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari
pelaku kehidupan.
d.
Etika
Teleologi
Yaitu yang diukur dari apa tujuan yang
dicapai oleh pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik.
e.
Etika
Relatifisme
Yaitu etika yang dipergunakan di mana
mengandung perbedaan kepentingan antara
kelompok parsial dan kelompok universal atau global.
1.3 Konsepsi Etika
Konsepsi Etika
merupakan konsepsi norma dan moral dimana ia layak dipakai sebagai sumber acuan
bagi kegiatan tertentu di masyarakat dalam konteks hubungan sosial dan antar
personal di dalam masyarakan universal. Karena itu Etika dapat diklasifikasikan
seperti terlihat dalam konsep sebagai berikut:
·
Etika umum
·
Etika khusus terbagi :1. Etika
individual
2.
Etika sosial: 1.Sikap terhadap sesama
2.Etika keluarga
3.Etika profesi
4.Etika politik
Di lain pihak norma merupakan aturan
atau konvensi yang diberlakukan masyarakat. Oleh karena itu norma dapat
dikelompokkan ke dalam norma tertulis dan norma tak tertulis.
Norma
tertulis merupaka serangkaian aturan formal yang diberlakukan di masyarakat,
sedangkan norma tak tertulis merupakan suatu aturan yang secara informal atau
tradisional berlaku di masyarakat. Sementara moralitas merupakan nilai-nilai
yang dianut atau dipercaya keabsahannya di masyarakat.
1.4 Etika, Moral, Hukum dan Agama dalam
Bisnis
Etika dan etiket sering
kali dianggap mempunyai arti yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki arti
yang berbeda. Etiket bersal dari bahasa Prancis, yaitu ethiquete yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama
manusia. Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani/Latin berarti falsafah
moral dan merupakan cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya
dan agama.
Etika dan Agama
Etiket mendukung keberadaan agama,
dimana etika sanggup membawa manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk
memecahkan masalah. Pada dasarnya agama memberikan ajaran moral untuk menjadi
pegangan bagi perilaku para penganutnya.
Etika dan Moral
Moral berasal dari kata bahasa latin
mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos,
moris, manner mores atau manners, morals (BP-7, 1993 : Poespoprodjo,1986).
Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moralitas adalah sifat moral atau
keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik, buruk atau dengan
kata lain moralitas merupakan pedoman/standar yang dimiliki individu atau
kelompok mengenai benar atau salah dan baik atau buruk.
Etika dan Hukum
Hukum adalah refleksi minimum norma
sosial dan standar dari sifat bisnis. Secara umum, kebanyakan orang percaya
bahwa sifat mematuhi hukum adalah juga sifat yang beretika. Tapi banyak standar
sifat di dalam sosial yang tidak tertuliskan dalam hukum.
NAMA :
SISKA CAROLIN
NPM :
1A214313
BAB X
ISU-ISU UTAMA MASALAH KORPORAT
Korupsi : Masalah Klasik
Agustus
tahun 2002 PT. Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT. Sagared Team
milik Maria Pauline Lumowa mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun permohonan kredit tersebut
ditolak. Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri PT. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru meminta Maria Pauline Lumowo menutup kerugian PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru sebesar USD 9.800.000,- akibat L/C yang dilampiri dokumen ekspor
fiktif yang tidak terbayar dari perusahaan PT. Mahesa Karya Putra Mandiri dan
PT. Petindo dengan mengajukan pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru oleh beberapa perusahaan milik Maria, seolah-olah mengadakan kegiatan
ekspor.
Untuk
menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Maria kemudian membeli beberapa
perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan Gramarindo. Melalui
perusahaan-perusahaan Gramarindo Group tersebut lah Maria memperoleh dana dari
PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan menggunakan sarana wesel ekspor
diskonto berupa L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
Indonesia
berada di urutan ke-134 berdasarkan kemampuan mengatasi korupsi. Tingginya
tingkat korupsi di Indonesia sudah mendapatkan komplain oleh banyak pihak, Bank
Dunia, komunitas bisnis international dan juga para ekonom-ekonom liberal pasar
bebas. Korupsi bagaikan darah dan daging
yang menggerogoti bangsa, bahkan disebut sebagai budaya bagi masyarakat
Indonesia.
Apakah Sebenernya Korupsi Itu?
Definisi
korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere=busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri/memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Dari sudut
pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang
berlaku penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya diri sendiri.
Menurut
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul
“Strategi Pemberantasan Korupsi” korupsi dapat dipicu oleh :
1. Aspek Individu Pelaku
a) Sifat
tamak manusia
b) Moral
yang kurang kuat
c) Penghasilan
yang kurang mencukupi
d) Kebutuhan
hidup yang mendesak
e) Gaya
hidup yang konsumtif
f) Malas
atau tidak mau kerja
g) Ajaran
agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a) Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
b) Tidak
adanya budaya organisasi yang benar
c) Sistim
akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d) Kelemahan
sistem pengendalian manajemen
e) Manajemen
cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan
Organisasi Berada
a) Nilai-nilai
di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi
b) Masyarakat
kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c) Masyarakat
kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d) Aspek
peraturan perundang-undangan
Korupsi
secara langsung akan mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi
dan ketidakefisienan yang tinggi. Korupsi juga menimbulkan distorsi (kekacauan)
di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek
masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Di
lain sisi, korupsi secara perlahan akan menjauhkan negara pada pencapaian
kemakmuran, yang menjadi ancaman besar bagi warga negaranya. Berdasarkan
catatan Masyarakat Transparasi Indonesia, ada beberapa modus korupsi yang
timbul di Indonesia, yaitu :
1. Pemerasan
Pajak
2. Manipulasi
Tanah
3. Jalur
Cepat Pembuatan KTP
4. SIM Jalur Cepat
5. Markup
Budget/Anggaran
6. Proses
Tender
7. Penyelewengan
dalam Penyelesaian Perkara
Pakar
administrasi pemerintah dari Universitas Airlangga Surabaya, Soetandyo
Wignyosoebroto, mengatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi kebiasaan dan
menjadi budaya masyarakat Indonesia, dan budaya itu sudah ada sejak penjajahan
Belanda dahulu.
Beberapa Kasus Korupsi Pada Sektor
Swasta Di Indonesia
Tercatat
lebih dari 584 kasus korupsi di Indonesia, diantara kasus korupsi besar yang
berkaitan dengan perusahaan swasta adalah sebagai berikut:
Korupsi:
PERTAMINA
Dugaan
korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT
Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur
minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara,
adalah US $24,8 juta. Para tersangkanya 2 mantan menteri pertambangan dan
energi orde baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, mantan direktur
pertamina Faisal Abda’oe, serta direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Korupsi:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pertama kali mencuat ketika Badan
Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu
menyebut adanya penyimpangan penyuluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total
dana Rp 144,5 triliun. Disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI
yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun
NAMA : REVIAN HERMANSYAH
NPM : 19214122
PEMALSUAN
ATAU PEMBAJAKAN HAK CIPTA
Indonesia menempati peringkat lima
pembajakan piranti lunak pada 2004. Berdasarkan studi yang dilakukan Business Software Alliance (BSA,
organisasi produsen peranti lunak, dan badan riset, IDS, perangat teratas
diduduki Vietnam, Ukaraina, Cina, dan Zimbabwe)
Tingkat pembajakan Indonesia,
menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari tahun
sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan
peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil
piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat
pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. (Sumber:
Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).
Masalah pembajakan mulai disorot di
Indonesia berawal dari laporan yang menghebohkan dari musisi asal Amerika
Serikat – Bob Geldof pada era tahun 80-an. Bob Geldof yang mengatakan bahwa
Indonesia telah melakukan pembajakan terhadap produk-produk rekaman dalam
bentuk kaset, dimana seluruh rekaman musik asing yang diperjualbelikan di
Indonesia dilakukan tanpa memperoleh izin dari perusahaan rekaman yang menjadi
pemegang lisensi. Melalui tekanan dari pemerintah Amerika Serikat, akhirnya
pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk menanggulangi praktik
pembajakan dengan memerintahkan pengusaha rekaman agar menarik semua
produk-produk rekaman yang tidak memiliki lisensi.
Namun upaya tersebut tidak pernah
maksimal. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masalah ini tidak
pernah membasmi sampai ke akar permasalahannya, pembajakan dan pelanggaran hak
cipta ini semakin meningkat tahun ketahunnya.
Sebenarnya dari sisi undang-undang,
Indonesia memiliki UU Hak Cipta No.19/2002. Pada Pasal 12 UU Hak Cipta
disebutkan bahwa ruang lingkupnya mencakup buku, program komputer, pamflet,
ceramah, kuiah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,
tari, arsitektur peta, seni batik, fotografi, sinematografi, serta terjemahan.
Dari seluruh pembajakan yang ada di
Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri perangkat lunak.
Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah pembajakan di bidang
musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku, taksirannya beragam.
NAMA
: WIDYANI HANDIKA
NPM
: 1C214223
Diskriminasi
dan Perbedaan Gender
Tindakan diskriminasi
adalah tindakan memperlakukan seseorang atau sekelompok orang atau suatu
perusahaan berbeda dari orang lain. Tindakan diskriminasi menciptakan ketidakadilan
sehingga dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan
diskriminasi di masyarakat kita adalah adanya perbedaan perilaku antara
laki-laki dan perempuan, yang kita sebut gender.
Menurut Hanifah (2003),
gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”,berarti
tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada
laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya, sedangkan
seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh tuhan.
Annisa (2003),
menyebutkan diskriminasi gender dapat secara:
1. Langsung,
yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan berlangsung, baik disebaqbkan
perilaku/sikap, norma/nilai, maupun aturan yang berlaku.
2. Tidak
langsung, seperti peraturan sama tapi pelaksanaannya menguntungkan jenis
kelamin tertentu.
3. Sistematik,
yaitu ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, norma atau struktur masyarakat
yang mewariskan keadaan yang bersifat membeda-bedakan.
Beberapa masalah yang
masih sering dihadapi oleh perempuan pekerja adalah:
1. Upah
tenaga kerja perempuan jauh lebih rendah daripada upah tenaga kerja laki-laki.
2. Masih
banyak pengusaha yang menghargai perempuan sebagai pekerja lajang. Berbeda
dengan pekerja laki-laki, pekerja perempuan tidak memperoleh tunjangan keluarga
dan fasilitas jaminan sosial bagi keluarga.
3. Banyak
pengusaha yang tidak membolehkan suami-istri bekerja di satu perusahaan,
sehingga perempuan pada umumnya terpaksa mengundurkan diri.
4. Larangan
bagi seorang istri atau suami tenaga kerja asing bekerja di suatu negara.
5. Penentuan
usia pensiun yang lebih muda bagi perempuan dari pada laki-laki adalah salah
satu bentuk diskriminasi.
6. Perempuan
bagaimanapun berbeda dengan kaum pria. Seperti mengalami masa mengandung,
melahirkan, dll.
7. Masalah
perempuan tidak hanya terbatas pada masalah diskriminasi, tetapi juga sering
kali kaum perempuan mendapat perlakuan yang tidak layak.
Akar
Diskriminasi Perempuan Pekerja
Menurut banyak
penelitian, diskriminasi terhadap perempuan ini berakar dari budaya patriarki
yang disosialisasikan melalui pendidikan di rumah. Pengukuhan oleh negara
terhadap bias gender itu tampak jelas dalam pasal 31 dan pasal 34 UU perkawinan
tahun 1974 yang menetapkan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga dan
perempuanadalah ibu rumah tangga.
Padahal kenyataannya BPS padatahun 1997
mencatat bahwa tidak semua rumah tangga dikepalai laki-laki.
Lebih jauh lagi, UU
perkawinan tersebut berdampak pada sisitem pengupahan perempuan. Laporan
pelaksanaan konvensi kepada komite PBB untuk penghapusan diskriminasi terhadap
perempuanpada tahun 1998 dan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1997,
menyebutkan bahwa penetapan fungsi perempuan sebagai istridan ibu menyebabkan
diskriminasi.
UU ketenagakerjaan No
25/1997 melarang pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari dengan alasan
bahwa malam hari bagi perempuan adalah waktu untuk keluarga.
Asumsi
yang dipakai masih tetap sama yaitu bahwa seorang istri bekerja hanya sebagai
penambah pendapatan keluarga.
NAMA
: RICO DWI WIRYANTO
NPM
: 19214271
Konflik
Sosial dan Masalah Lingkungan yang Pernah Ada
KONFLIK
TANAH MASYARAKAT SUKU BUOL DAN PERKEBUNAN BESAR KELAPA SAWIT
Hadirnya
perkebunan sawit di wilayah Buol telah menyebabkan berkurang, bahkan hilangnya
hak kepemilikan tanah masyarakat. Sampai tahun 1998, luas lahan milik masyarakat
yang diambil alih oleh perusahaan sekitar 1.670 ha di kecamatan momunu dan
1.432 ha di kecamatan bokat. Konflik lahan ini berpotensi menjadi konflik
vertical karena melibatkan aparat Negara didalamnya.
Dengan
adanya perubahan vegetasi hutan dan kebun masyarakat menjadi suatu pertanaman
yang sifatnya monokultur, tentunya berpengaruh pada lingkungan sekitar.
Terdapat beberapa
kejadian yang membutikan telah terjadinya pencemaran sungai, diantaranya
adalah:
·
Pencemaran terjadi pada tanggal 14
November 2000 dan berolakasi pada anak sungai Buol (Ibid). Pencemaran tersebut
terjadi sepanjang 3 km yang menyebabkan timbulnya gatal-gatal pada penduduk
yang menggunakan air sungai dn selain itu juga berbau amis dan banyak ikan
serta belut mati.
·
Pencemaran melalui anak sungai Buol di
daerah Marisa, Blinde, Tonona, Mooyom, dan Gimuyong. Hal ini terjadi pada
tanggal 25 November 2000 dan berlangsung selama 5 hari.
Kasus
di atas adalah salah satu kasus yang nerhubungan dengan etika bisnis yang ada
di Indonesia. Masalah konflik seperti ini tidak hanya berlatar belakang
kesenjangan cara hidup dan perbedaan budaya namu masalah lingkungan juga pemicu
konflik. Konflik ini juga pernah terjadi pada perusahaan-perusahaan pendatang
dengan komunikas lokal, seperti antara hak izin HPH, pengusaha perkebunan
sawit, dan juga perusahaan tambang, terutama perusahaan tambang asing.
Di
beberapa daerah hutan, masalah kerusakan dan berkurangnya kualitas sumber daya
hutan yang menyebabkan dampak sosial yang sangat berarti. Hal ini juga
ditunjukan semakin meningkatnya bermacam konflik vertikal maupun horizontal.
Dalam beberapa kasus, telah terjadi proses marjinalisasi dan fiktimisasi
hak-hak, kepentingan, danakses komunitas adat dan komunitas lokal atas sumber
daya hutan sebagai sumber kehidupan.
Pada
era reformasi, konflk ini makin marak dan keras, beberapa camp HPH dibakar di jalannya di blokir sehingga tidak bisa
beroprasi. Di Kalimantan Timur sebagai salah satu propinsi yang kaya akan
sumber daya hutan konflik antara HPH /HTI dengan komunitas adat terus berlanjut
dan meluas. Knflik sumber daya hutan dapat meliputi:
1. Konflik
lahan yang berupa masalah tumpang tindih penggunaan lahan, sengketa lahan,
penyerobotan lahan dan perdagangan liar.
2. Konflik
sumber daya hutan/alam yang ada di atas lahan seperti penjarahan dan pencurian
kayu dan hasil hutan lainya.
3. Konflik
sosial/etnis, misalnya antara pendatang dan penduduk asli.
Konflik
yang di atas bersifat multi-dimensi atau campuran dari ketiga macam konflik.
Pada kondisi ini konflik yang terjadi sudah mencapai eskalasi yang tinggi dan
besifat konfrontatif. Di antara kasus ini adalah:
1. Dayak
di matalibaq vs PT Limbang Praja dan PT Anangga Pundi Nusa (Barito Pcific
Timber Group) sekitar tahun 2001.
2. Dayak
Benuaq Vs Lonsum International, PT London Sumatra (Lonsum) International pada
1996 menyerobot tanah adat Dayak Benuaq di Kutai.
Beberapa konflik
yang pernah ada di daerah-daerah pertambangan adalah:
1.
Dayak
Kelian Vs Rio Tintodan PT Kelian Equatorial Mining
Sengketa
antara masyarakat Dayak Kelian dengan PT Kelian
Equatorial
Mining terus berlangsung hingga kini.
2.
Masyarakat
Kutai Vs Unicoal
Penduduk
kampung Marangkayu, Terusan dan Rapak Lama di Kabupaten Kutai, Propinsi
Kalimantan Timur melakukan protes terhadap Uncoal, Perusahaan Tambang minyak
dan gas bumi yang berkantor pusat di California, Ameika Serikat.
3.
Suku
Dayak Vs PT. Indo Muro Kencana
Masyarakat
adat yang siang, Dayak Murung dan Dayak Berkumpul harus berhadapan dengan
kekerasan aparat keamanan untuk mendapat hak-hak mereka yang di rampas PT. Indo
Muro Kencana(Aurora Gold).
4.
Dayak
Vs “Minamata”
Setiap
tahun, paling sedikit 10 ton air raksa dibuang secara sembarangan, ke sungai
dan daratan oleh penambangan emas, baik legal maupun illegal yang dikelola oleh
masyarakat.
5.
Konflik
PT Newmont Nusa Tenggara dan Rakyat Setempat
PT
NNT dituduh telah melakukan penyerobotan atas hak tanahnya dengan menempatkan
pipa-pipa saluran air tanpa melakukan kompromi dengan komunitas setempat.
6.
Konflik
PT Freeport dan masyarakat Amungme
Penguasaan
tanah adat, perubahan tatanan adat, perubahan yang menjurus ke perusakan
lingkungan hidup.
7.
PT
Barisan Tropical Mining sumsel dengan masyarakat Desa Muara Tiku
Awalnya,
wilayah yang dijadikan lokasi penambangan PT. BTM adalah karet rakyat, kebun
buah-buahan, hutan cadangan rakyat, serta hutan peramuan dengan kepemilikan
tanah secara individu maupun komunal.
Masih banyak
lagi masalah konflik perusahaan tambang dan pengurusan lingkungan lainnya.
Masalah ini tidak berunjung habisnya rendahnya niat perusahaan untuk
melaksnakan tanggung jawab sosialnya dianggap sebagai pemicu utama
konflik-konflik seoperti ini.
Sebenarnya masih
rendahnya kesadaran untuk penerapan CSR di Indonesia, suatu hal yang sangat
riskan sekali, di mana di luar, dunia internasional kesadaran tentang pentingnya
mempratikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya
kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan
di produksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsi-prinsip hak
asasi manusia (HAM).
Contoh lainnya
adalah penerapan kebijakan dalam pemberian pinjamana dana oleh bank-bank eropa.
DAFTAR
PUSTAKA
Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2013. CSR (Corporate Social Reponsibility).
Bandung: Rekayasa sains.
Muslich. 1998. ETIKA BISNIS PENDEKATAN SUBSTABTIF
DAN FUNGSIONAL. Jakarta: Ekonisia.
Ernawan, Erni R. 2012. ETIKA BISNIS. Bandung:
Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar