Selasa, 04 April 2017

Etika Bisnis (Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika)

ETIKA BISNIS
PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA



NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
·         REVIAN HERMANSYAH (19214122)
·         RICO DWI WIRYANTO      (19214271)
·         SISKA CAROLIN                 (1A214313)
·         WIDYANI HANDIKA         (1C214223)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018


BAB I
ETIKA BISNIS PENGANTAR DAN KONSEP

1.1  Pengertian Etika Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ektrem, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari Yunani, yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia untuk menentukan suatu nilai benar dan salah dari segi kebenaran dan keadilan.
Etika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang mengatur perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dan institusi di dalam masyarakat.
Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan digunakannya etika dalam pergaulan antar elemen-elemen di dalam masyarakat pada hakekatnya agar supaya tercipta suatu hubungan yang harmonis, serasi dan saling menguntungkan
Etika Bisnis diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

1.2  Klasifikasi Etika
a.      Etika Deskriptif
Yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya
b.      Etika Normatif
Yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
c.       Etika Deontologi
Yaitu etika yang dilaksanakan dengan didorong oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan.
d.      Etika Teleologi
Yaitu yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik.
e.       Etika Relatifisme
Yaitu etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan  kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global.

1.3  Konsepsi Etika
Konsepsi Etika merupakan konsepsi norma dan moral dimana ia layak dipakai sebagai sumber acuan bagi kegiatan tertentu di masyarakat dalam konteks hubungan sosial dan antar personal di dalam masyarakan universal. Karena itu Etika dapat diklasifikasikan seperti terlihat dalam konsep sebagai berikut:
·         Etika umum
·         Etika khusus terbagi :1. Etika individual
2. Etika sosial: 1.Sikap terhadap sesama
                        2.Etika keluarga
                        3.Etika profesi
                        4.Etika politik

Di lain pihak norma merupakan aturan atau konvensi yang diberlakukan masyarakat. Oleh karena itu norma dapat dikelompokkan ke dalam norma tertulis dan norma tak tertulis.
            Norma tertulis merupaka serangkaian aturan formal yang diberlakukan di masyarakat, sedangkan norma tak tertulis merupakan suatu aturan yang secara informal atau tradisional berlaku di masyarakat. Sementara moralitas merupakan nilai-nilai yang dianut atau dipercaya keabsahannya di masyarakat.



1.4  Etika, Moral, Hukum dan Agama dalam Bisnis
Etika dan etiket sering kali dianggap mempunyai arti yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda. Etiket bersal dari bahasa Prancis, yaitu ethiquete yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani/Latin berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya dan agama.

Etika dan Agama
Etiket mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membawa manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Pada dasarnya agama memberikan ajaran moral untuk menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya.

Etika dan Moral
Moral berasal dari kata bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner mores atau manners, morals (BP-7, 1993 : Poespoprodjo,1986). Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik, buruk atau dengan kata lain moralitas merupakan pedoman/standar yang dimiliki individu atau kelompok mengenai benar atau salah dan baik atau buruk.

Etika dan Hukum
Hukum adalah refleksi minimum norma sosial dan standar dari sifat bisnis. Secara umum, kebanyakan orang percaya bahwa sifat mematuhi hukum adalah juga sifat yang beretika. Tapi banyak standar sifat di dalam sosial yang tidak tertuliskan dalam hukum.


NAMA            : SISKA CAROLIN
NPM               : 1A214313
BAB X
ISU-ISU UTAMA MASALAH KORPORAT
Korupsi : Masalah Klasik
Agustus tahun 2002 PT. Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT. Sagared Team milik Maria Pauline Lumowa mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun permohonan kredit tersebut ditolak. Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru meminta Maria Pauline Lumowo menutup kerugian PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar USD 9.800.000,- akibat L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari perusahaan PT. Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT. Petindo dengan mengajukan pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru oleh beberapa perusahaan milik Maria, seolah-olah mengadakan kegiatan ekspor.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Maria kemudian membeli beberapa perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan Gramarindo. Melalui perusahaan-perusahaan Gramarindo Group tersebut lah Maria memperoleh dana dari PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru dengan menggunakan sarana wesel ekspor diskonto berupa L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
Indonesia berada di urutan ke-134 berdasarkan kemampuan mengatasi korupsi. Tingginya tingkat korupsi di Indonesia sudah mendapatkan komplain oleh banyak pihak, Bank Dunia, komunitas bisnis international dan juga para ekonom-ekonom liberal pasar bebas. Korupsi bagaikan darah dan daging  yang menggerogoti bangsa, bahkan disebut sebagai budaya bagi masyarakat Indonesia.
Apakah Sebenernya Korupsi Itu?
Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere=busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)  menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri/memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya diri sendiri.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi” korupsi dapat dipicu oleh :
1. Aspek Individu Pelaku
a)      Sifat tamak manusia
b)      Moral yang kurang kuat
c)      Penghasilan yang kurang mencukupi
d)     Kebutuhan hidup yang mendesak
e)      Gaya hidup yang konsumtif
f)       Malas atau tidak mau kerja
g)      Ajaran agama yang kurang diterapkan
2. Aspek Organisasi
a)      Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
b)      Tidak adanya budaya organisasi yang benar
c)      Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
d)     Kelemahan sistem pengendalian manajemen
e)      Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a)      Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi
b)      Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
c)      Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi
d)     Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi secara langsung akan mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Korupsi juga menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Di lain sisi, korupsi secara perlahan akan menjauhkan negara pada pencapaian kemakmuran, yang menjadi ancaman besar bagi warga negaranya. Berdasarkan catatan Masyarakat Transparasi Indonesia, ada beberapa modus korupsi yang timbul di Indonesia, yaitu :
1.      Pemerasan Pajak
2.      Manipulasi Tanah
3.      Jalur Cepat Pembuatan KTP
4.      SIM  Jalur Cepat
5.      Markup Budget/Anggaran
6.      Proses Tender
7.      Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Pakar administrasi pemerintah dari Universitas Airlangga Surabaya, Soetandyo Wignyosoebroto, mengatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi kebiasaan dan menjadi budaya masyarakat Indonesia, dan budaya itu sudah ada sejak penjajahan Belanda dahulu.
Beberapa Kasus Korupsi Pada Sektor Swasta Di Indonesia
Tercatat lebih dari 584 kasus korupsi di Indonesia, diantara kasus korupsi besar yang berkaitan dengan perusahaan swasta adalah sebagai berikut:
Korupsi: PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $24,8 juta. Para tersangkanya 2 mantan menteri pertambangan dan energi orde baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, mantan direktur pertamina Faisal Abda’oe, serta direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Korupsi: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyuluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana Rp 144,5 triliun. Disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun
  

NAMA            : REVIAN HERMANSYAH
NPM               : 19214122

PEMALSUAN ATAU PEMBAJAKAN HAK CIPTA
Indonesia menempati peringkat lima pembajakan piranti lunak pada 2004. Berdasarkan studi yang dilakukan Business Software Alliance (BSA, organisasi produsen peranti lunak, dan badan riset, IDS, perangat teratas diduduki Vietnam, Ukaraina, Cina, dan Zimbabwe)
Tingkat pembajakan Indonesia, menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari tahun sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. (Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).
Masalah pembajakan mulai disorot di Indonesia berawal dari laporan yang menghebohkan dari musisi asal Amerika Serikat – Bob Geldof pada era tahun 80-an. Bob Geldof yang mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan pembajakan terhadap produk-produk rekaman dalam bentuk kaset, dimana seluruh rekaman musik asing yang diperjualbelikan di Indonesia dilakukan tanpa memperoleh izin dari perusahaan rekaman yang menjadi pemegang lisensi. Melalui tekanan dari pemerintah Amerika Serikat, akhirnya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk menanggulangi praktik pembajakan dengan memerintahkan pengusaha rekaman agar menarik semua produk-produk rekaman yang tidak memiliki lisensi.
Namun upaya tersebut tidak pernah maksimal. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masalah ini tidak pernah membasmi sampai ke akar permasalahannya, pembajakan dan pelanggaran hak cipta ini semakin meningkat tahun ketahunnya.

Sebenarnya dari sisi undang-undang, Indonesia memiliki UU Hak Cipta No.19/2002. Pada Pasal 12 UU Hak Cipta disebutkan bahwa ruang lingkupnya mencakup buku, program komputer, pamflet, ceramah, kuiah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, arsitektur peta, seni batik, fotografi, sinematografi, serta terjemahan.
Dari seluruh pembajakan yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku, taksirannya beragam.


NAMA            : WIDYANI HANDIKA
NPM               : 1C214223

Diskriminasi dan Perbedaan Gender
Tindakan diskriminasi adalah tindakan memperlakukan seseorang atau sekelompok orang atau suatu perusahaan berbeda dari orang lain. Tindakan diskriminasi menciptakan ketidakadilan sehingga dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Permasalahan diskriminasi di masyarakat kita adalah adanya perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan, yang kita sebut gender.
Menurut Hanifah (2003), gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”,berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya, sedangkan seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh tuhan.
Annisa (2003), menyebutkan diskriminasi gender dapat secara:
1.      Langsung, yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan berlangsung, baik disebaqbkan perilaku/sikap, norma/nilai, maupun aturan yang berlaku.
2.      Tidak langsung, seperti peraturan sama tapi pelaksanaannya menguntungkan jenis kelamin tertentu.
3.      Sistematik, yaitu ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, norma atau struktur masyarakat yang mewariskan keadaan yang bersifat membeda-bedakan.

Beberapa masalah yang masih sering dihadapi oleh perempuan pekerja adalah:
1.      Upah tenaga kerja perempuan jauh lebih rendah daripada upah tenaga kerja laki-laki.
2.      Masih banyak pengusaha yang menghargai perempuan sebagai pekerja lajang. Berbeda dengan pekerja laki-laki, pekerja perempuan tidak memperoleh tunjangan keluarga dan fasilitas jaminan sosial bagi keluarga.
3.      Banyak pengusaha yang tidak membolehkan suami-istri bekerja di satu perusahaan, sehingga perempuan pada umumnya terpaksa mengundurkan diri.
4.      Larangan bagi seorang istri atau suami tenaga kerja asing bekerja di suatu negara.
5.      Penentuan usia pensiun yang lebih muda bagi perempuan dari pada laki-laki adalah salah satu bentuk diskriminasi.
6.      Perempuan bagaimanapun berbeda dengan kaum pria. Seperti mengalami masa mengandung, melahirkan, dll.
7.      Masalah perempuan tidak hanya terbatas pada masalah diskriminasi, tetapi juga sering kali kaum perempuan mendapat perlakuan yang tidak layak.

Akar Diskriminasi Perempuan Pekerja
Menurut banyak penelitian, diskriminasi terhadap perempuan ini berakar dari budaya patriarki yang disosialisasikan melalui pendidikan di rumah. Pengukuhan oleh negara terhadap bias gender itu tampak jelas dalam pasal 31 dan pasal 34 UU perkawinan tahun 1974 yang menetapkan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga dan perempuanadalah ibu rumah tangga.
Padahal kenyataannya BPS padatahun 1997 mencatat bahwa tidak semua rumah tangga dikepalai laki-laki.
Lebih jauh lagi, UU perkawinan tersebut berdampak pada sisitem pengupahan perempuan. Laporan pelaksanaan konvensi kepada komite PBB untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuanpada tahun 1998 dan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1997, menyebutkan bahwa penetapan fungsi perempuan sebagai istridan ibu menyebabkan diskriminasi.
UU ketenagakerjaan No 25/1997 melarang pengusaha mempekerjakan perempuan pada malam hari dengan alasan bahwa malam hari bagi perempuan adalah waktu untuk keluarga.
Asumsi yang dipakai masih tetap sama yaitu bahwa seorang istri bekerja hanya sebagai penambah pendapatan keluarga.


NAMA            : RICO DWI WIRYANTO
NPM               : 19214271

Konflik Sosial dan Masalah Lingkungan yang Pernah Ada

KONFLIK TANAH MASYARAKAT SUKU BUOL DAN PERKEBUNAN BESAR KELAPA SAWIT
Hadirnya perkebunan sawit di wilayah Buol telah menyebabkan berkurang, bahkan hilangnya hak kepemilikan tanah masyarakat. Sampai tahun 1998, luas lahan milik masyarakat yang diambil alih oleh perusahaan sekitar 1.670 ha di kecamatan momunu dan 1.432 ha di kecamatan bokat. Konflik lahan ini berpotensi menjadi konflik vertical karena melibatkan aparat Negara didalamnya.
Dengan adanya perubahan vegetasi hutan dan kebun masyarakat menjadi suatu pertanaman yang sifatnya monokultur, tentunya berpengaruh pada lingkungan sekitar.
Terdapat beberapa kejadian yang membutikan telah terjadinya pencemaran sungai, diantaranya adalah:
·         Pencemaran terjadi pada tanggal 14 November 2000 dan berolakasi pada anak sungai Buol (Ibid). Pencemaran tersebut terjadi sepanjang 3 km yang menyebabkan timbulnya gatal-gatal pada penduduk yang menggunakan air sungai dn selain itu juga berbau amis dan banyak ikan serta belut mati.
·         Pencemaran melalui anak sungai Buol di daerah Marisa, Blinde, Tonona, Mooyom, dan Gimuyong. Hal ini terjadi pada tanggal 25 November 2000 dan berlangsung selama 5 hari.

Kasus di atas adalah salah satu kasus yang nerhubungan dengan etika bisnis yang ada di Indonesia. Masalah konflik seperti ini tidak hanya berlatar belakang kesenjangan cara hidup dan perbedaan budaya namu masalah lingkungan juga pemicu konflik. Konflik ini juga pernah terjadi pada perusahaan-perusahaan pendatang dengan komunikas lokal, seperti antara hak izin HPH, pengusaha perkebunan sawit, dan juga perusahaan tambang, terutama perusahaan tambang asing.

Di beberapa daerah hutan, masalah kerusakan dan berkurangnya kualitas sumber daya hutan yang menyebabkan dampak sosial yang sangat berarti. Hal ini juga ditunjukan semakin meningkatnya bermacam konflik vertikal maupun horizontal. Dalam beberapa kasus, telah terjadi proses marjinalisasi dan fiktimisasi hak-hak, kepentingan, danakses komunitas adat dan komunitas lokal atas sumber daya hutan sebagai sumber kehidupan.

Pada era reformasi, konflk ini makin marak dan keras, beberapa camp HPH dibakar di jalannya di blokir sehingga tidak bisa beroprasi. Di Kalimantan Timur sebagai salah satu propinsi yang kaya akan sumber daya hutan konflik antara HPH /HTI dengan komunitas adat terus berlanjut dan meluas. Knflik sumber daya hutan dapat meliputi:
1.      Konflik lahan yang berupa masalah tumpang tindih penggunaan lahan, sengketa lahan, penyerobotan lahan dan perdagangan liar.
2.      Konflik sumber daya hutan/alam yang ada di atas lahan seperti penjarahan dan pencurian kayu dan hasil hutan lainya.
3.      Konflik sosial/etnis, misalnya antara pendatang dan penduduk asli.
 Konflik yang di atas bersifat multi-dimensi atau campuran dari ketiga macam konflik. Pada kondisi ini konflik yang terjadi sudah mencapai eskalasi yang tinggi dan besifat konfrontatif. Di antara kasus ini adalah:
1.      Dayak di matalibaq vs PT Limbang Praja dan PT Anangga Pundi Nusa (Barito Pcific Timber Group) sekitar tahun 2001.
2.      Dayak Benuaq Vs Lonsum International, PT London Sumatra (Lonsum) International pada 1996 menyerobot tanah adat Dayak Benuaq di Kutai.
 Beberapa konflik yang pernah ada di daerah-daerah pertambangan adalah:
1.      Dayak Kelian Vs Rio Tintodan PT Kelian Equatorial Mining
Sengketa antara masyarakat Dayak Kelian dengan PT Kelian
Equatorial Mining terus berlangsung hingga kini.
2.      Masyarakat Kutai Vs Unicoal
Penduduk kampung Marangkayu, Terusan dan Rapak Lama di Kabupaten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur melakukan protes terhadap Uncoal, Perusahaan Tambang minyak dan gas bumi yang berkantor pusat di California, Ameika Serikat.
3.      Suku Dayak Vs PT. Indo Muro Kencana
Masyarakat adat yang siang, Dayak Murung dan Dayak Berkumpul harus berhadapan dengan kekerasan aparat keamanan untuk mendapat hak-hak mereka yang di rampas PT. Indo Muro Kencana(Aurora Gold).
4.      Dayak Vs “Minamata
Setiap tahun, paling sedikit 10 ton air raksa dibuang secara sembarangan, ke sungai dan daratan oleh penambangan emas, baik legal maupun illegal yang dikelola oleh masyarakat.
5.      Konflik PT Newmont Nusa Tenggara dan Rakyat Setempat
PT NNT dituduh telah melakukan penyerobotan atas hak tanahnya dengan menempatkan pipa-pipa saluran air tanpa melakukan kompromi dengan komunitas setempat.
6.      Konflik PT Freeport dan masyarakat Amungme
Penguasaan tanah adat, perubahan tatanan adat, perubahan yang menjurus ke perusakan lingkungan hidup.
7.      PT Barisan Tropical Mining sumsel dengan masyarakat Desa Muara Tiku
Awalnya, wilayah yang dijadikan lokasi penambangan PT. BTM adalah karet rakyat, kebun buah-buahan, hutan cadangan rakyat, serta hutan peramuan dengan kepemilikan tanah secara individu maupun komunal.
 Masih banyak lagi masalah konflik perusahaan tambang dan pengurusan lingkungan lainnya. Masalah ini tidak berunjung habisnya rendahnya niat perusahaan untuk melaksnakan tanggung jawab sosialnya dianggap sebagai pemicu utama konflik-konflik seoperti ini.
 Sebenarnya masih rendahnya kesadaran untuk penerapan CSR di Indonesia, suatu hal yang sangat riskan sekali, di mana di luar, dunia internasional kesadaran tentang pentingnya mempratikan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan di produksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsi-prinsip hak asasi manusia (HAM).
 Contoh lainnya adalah penerapan kebijakan dalam pemberian pinjamana dana oleh bank-bank eropa.


DAFTAR PUSTAKA

Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2013. CSR (Corporate Social Reponsibility). Bandung: Rekayasa sains.
Muslich. 1998. ETIKA BISNIS PENDEKATAN SUBSTABTIF DAN FUNGSIONAL. Jakarta: Ekonisia.
Ernawan, Erni R. 2012. ETIKA BISNIS. Bandung: Alfabeta






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Poster Bola Ubi Lumer

Gambar ini dapat dilihat di instagram: https://www.instagram.com/p/Bc9N6dIBLcVpJNNXB6q5nitGlyXSIrGaQF6eNc0/