PELANGGARAN PERILAKU BISNIS SEPERTI
KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN, MAUPUN POLUSI
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
·
REVIAN HERMANSYAH (19214122)
·
RICO DWI WIRYANTO (19214271)
·
SISKA CAROLIN (1A214313)
·
WIDYANI HANDIKA (1C214223)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pelanggaran
Perilaku Bisnis
1.1.1
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Menurut para ahli Black’s
Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut para ahli Syeh Hussein
Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara.
1.1.2
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak
dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan
selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal
penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang
konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan
oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut
ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini
sering disebut sebagai dokumen palsu.
1.1.3 Pembajakan
Indonesia
menempati peringkat lima pembajakan piranti lunak pada 2004. Berdasarkan studi
yang dilakukan Business Software Alliance
(BSA, organisasi produsen peranti lunak, dan badan riset, IDS, perangat
teratas diduduki Vietnam, Ukaraina, Cina, dan Zimbabwe). Tingkat pembajakan
Indonesia, menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari
tahun sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus
pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil
piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat
pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. (Sumber:
Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).
Masalah
pembajakan mulai disorot di Indonesia berawal dari laporan yang menghebohkan
dari musisi asal Amerika Serikat – Bob Geldof pada era tahun 80-an. Bob Geldof
yang mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan pembajakan terhadap
produk-produk rekaman dalam bentuk kaset, dimana seluruh rekaman musik asing
yang diperjualbelikan di Indonesia dilakukan tanpa memperoleh izin dari
perusahaan rekaman yang menjadi pemegang lisensi. Melalui tekanan dari
pemerintah Amerika Serikat, akhirnya pemerintah Indonesia mengambil langkah
serius untuk menanggulangi praktik pembajakan dengan memerintahkan pengusaha
rekaman agar menarik semua produk-produk rekaman yang tidak memiliki
lisensi.Namun upaya tersebut tidak pernah maksimal. Lemahnya penegakan hukum di
Indonesia sehingga masalah ini tidak pernah membasmi sampai ke akar permasalahannya,
pembajakan dan pelanggaran hak cipta ini semakin meningkat tahun ketahunnya.
Peraturan hukum di Indonesian
menegaskan menyebarkan atau menjual software bajakan adalah tindakan melawan
hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis pengguna software bajakan dan tidak
berlisensi juga bisa didakwa telah melanggar peraturan pidana atas penggunaan
software ilegal. Menurut BSA (Business Software Alliance), pembajakan piranti
lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak
yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan,
pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke
komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau
mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar
hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang
terlibat.Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk,
mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun
membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa
komputer, ini termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk
menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti
lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat
mencapai Rp 500 juta per program piranti lunak yang dibajak.
Sebenarnya dari
sisi undang-undang, Indonesia memiliki UU Hak Cipta No.19/2002. Pada Pasal 12
UU Hak Cipta disebutkan bahwa ruang lingkupnya mencakup buku, program komputer,
pamflet, ceramah, kuiah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama
musikal, tari, arsitektur peta, seni batik, fotografi, sinematografi, serta
terjemahan.
Dari seluruh pembajakan
yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri
perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah
pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku,
taksirannya beragam.
1.1.4
Polusi
Pengertian polusi atau juga
pencemaran secara umum ialah terjadinya perubahan faktor
komposisi dari zat kandungan air udara tanah dan
lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut menjadi
berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan sebagaimana
fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu
akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan
demi untuk menanggulagi, mencegah, atau mengatasi terjadinya polusi ini
atau setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang timbul. Misalnya
dengan membuat tempat khusus membuang limbah, menetralisir bahan polutan
dalam limbah dan sebagainya.Supaya pencegahan bahaya
polusi bisa lebih berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan
yang berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Apa Penyebab polusi?
Polusi atau terjadinya
perubahan komposisi dari zat yang berakibat
kualitas ini disebabkan oleh polutan.Atau zat yang atau
benda pencemar yang menimbulkan pencemaran baik
langsung maupun tidak langsun mencaro contoh polutan yang
paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi :
a.
Polusi Udara
Polusi udara
atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya disebabkan
oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.
Misalnya
zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon
dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
b.
Polusi Air
Sedang
polusi air aitau pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang
terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat
polutan yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah
cair industri dari pembuangan limbah sisa kegiatan produksi yang
dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal
yang benar benar aman.
Polutan ini
bisa berupa Pb,limbah industry kain celup batik ,
Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn dan sebagainya
sebagainya.
c.
Polusi Tanah
Sedang
polusi tanah ialah Pencemaran yang terjadi pada lingkungan
tanah yang disebabkan karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah
baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya
struktrur tanah .
Sedangkan
polutan peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah
plastic industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus
sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah.
1.2 Teori Masing-masing Anggota
Kelompok
1.2.1
REVIAN HERMANSYAH (19214122)
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah
tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak
lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (dokumen
palsu), dengan
maksud untuk menipu.
Pembajakan
Tingkat pembajakan
Indonesia, menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari
tahun sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus
pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu
penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di
pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat.
(Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).
Polusi
Pengertian polusi atau juga
pencemaran secara umum ialah terjadinya perubahan faktor
komposisi dari zat kandungan air , udara, tanah, dan
lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut menjadi
berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan sebagaimana
fungsi semestinya nya.
1.2.2 RICO DWI WIRYAWAN (19214271)
Korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Pemalsuan adalah proses pembuatan,
beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Dari seluruh pembajakan
yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri
perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah
pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku,
taksirannya beragam.
Pengertian polusi atau juga pencemaran secara
umum ialah terjadinya perubahan faktor komposisi dari zat
kandungan air udara tanah dan lingkungan yang berakibat
kualitas dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi
digunakan untuk diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya
1.2.3 SISKA CAROLIN (1A214313)
Pendapat
dari teori pelanggaran etika bisnis yaitu korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikanpara
korupsi di Indonesia tidak berpikir itu akan merugikan negara
dan mereka hanya memikirkan diri sendiri, akibat dari korupsi banyak rakyat di
rugikan sebagai rakyat indonesia yang baik seharusnya menjauhi sikap korupsi seperti
itu supaya negara Indonesia menjadi negara yang maju. Mencerminkan etika bisnis
yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek
lainnya.
Masalah
terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah
kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal
terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya
pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Namun hal tersebut bukan
menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena
apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat
akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah
khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga
kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.
1.2.4 WIDYANI HANDIKA (1C214223)
Korupsi
merupakan penyalahgunaan jabatan/posisi yang telah dikuasakan kepada mereka
guna kepentingan pribadi. Korupsi selalu dikaitkan dengan bentuk tindakan yang
melanggar hukum dan juga perilaku yang tidak bermoral dari seseorang yang
memiliki kekuasaan untuk melakukannya, untuk itu perlu nya etika dalam
berperilaku sangatlah penting guna mengatur perilaku manusia baik sebagai
individu maupun sebagai kelompok dan institusi di dalam masyarakat.
Pemalsuan adalah proses dimana
membuat, mengadaptasi, meniru suatu benda, statistik maupun dokumen dengan
maksud untuk melakukan tindak kejahatan yaitu menipu. Pemalsuan sampai saat ini
masih marak terjadi dikarenakan individu yang masih saja kurang menghargai
karya individu lain dengan cara melakukan tindakan kejahatan yaitu pemalsuan.
Pembajakan
merupakan salah satu masalah besar karenamasalah terbesar yang dihadapi
Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara
ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti
lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena
permintaan masyarakat. Padahal sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang
hak cipta. Namun tetap saja kurangnya ketegasan pemerintah dalam menjalankan
peraturan perundang-undangan ini membuat seseorang tidak takut untuk melakukan
pembajakan. Dan juga pelaku usaha yang menghiraukan etika dalam berbisnis
sehingga masih banyak yang melakukan pembajakan.
Polusi merupakan masalah yang sering
terjadi di suatu perusahaan untuk itu perusahaan harus mengetahui dan melakukan
etika bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini salah satu
bentuk etika bisnis perusahaan adalah dengan melakukan atau menerapkan program
CSR untuk menjaga hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar agar tidak ada
pihak yang merasa dirugikan.Maka berbagai upaya telah dilakukan demi
untuk menanggulagi, mencegah, atau mengatasi terjadinya polusi ini atau
setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang timbul.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Profil Perusahaan
PT. Vizta International Indonesia merupakan
kantor pusat dari seluruh outlet karaoke keluarga dengan brand nama yaitu INUL
VIZTA Family KTV, perusahaan ini berdiri pada tahun 2005 yang beralamat di Jl.
Paus Raya no. 84D, Rawamangun Pulogadung, Jakarta Timur. Telepon (021) 2984
7377, 2984 7379, Fax (021) 2984 7383.VIZTA Karaoke memposisikan sebagai “ KARAOKE
KELUARGA YANG TRENDY DAN SELEBIZZ”. Karaoke ini memang ditargetkan untuk
memenuhi selera masyarakat kelas menengah metropolis trendy yang menginginkan
bernyanyi, hang out, maupun berpesta pada tempat dan suasana yang colourful,
cozy, fun, nyaman, sopan dan “selebriti abizz”, namun dengan biaya yang
terjangkau, ditinjau dari fasilitas, jenis layanan, dan harga sewa ruangannya,
industri retail karaoke dapat dibagi atas 2 kategori yaitu Karaoke eksekutif
dan Karaoke keluarga. Kedua jenis tempat karaoke ini mempunyai ciri-ciri,
kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Vizta mengambil kelebihan dari kedua
konsep ini dan menjadikannya sebuah konsep karaoke baru.
Inul Vizta menjadi satu-satunya
karaoke keluarga yangpertama kali dalam sejarah Superbrands Indonesia, yang
berhasil mendapatkan penghargaan Superbrands 2013-2014 untuk kategori
Entertainment. Superbrands adalah arbiter mandiri terbesar di dunia
branding/merk. Superbrands mengidentifikasi dan memberikan penghargaan kepada
merek yang luar biasa dengan mengakui dan memperkuat merek terkemuka dari
seluruh dunia.
Nominasi Superbrands Indonesia
didasarkan pada riset konsumen terpecaya yaitu Nielsen.Dari hasil survei ini,
sejumlah merek terpilih sebagai penerima Superbrands. Berdiri bersama-sama
dengan merk-merk besar lain penerima Superbrands seperti Blue bird, Bioskop 21,
Electronic City dan lain sebagainya, tentu merupakan kebanggaan bagi
kami.Apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh penggemar karaoke
keluarga di Indonesia akan terus kami jaga dan pertahankan.
Pada waktu Grand Opening semua sudah
dioperasionalkan dan berjalan dengan baik, bahkan tingkat room karaoke)
meningkat, meskipun belum sepenuhnya belum stabil akan tetapi sudah banyak tamu
yang atau keluarga yang berkaraoke, yang menggunakan jasa ruang karaoke, makan,
minum, dan lain sebagainya.
Luas Inul Vizta Family tidak begitu besar
di karenakan berada di dalam mall, sehingga costumer dapat dengan mudah
menemukan outlet Inul Vizta karaoke ini.Inul Vizta Family berharap menjadi
sarana hiburan keluarga, sehingga semua departement diInul Vizta mampu
memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkuantitas kepada semua tamu.
Setelah Grand opening, operasional dari Inul Vizta berjalan cukup signifikan,
terdapat perubahan di semua unsur, demi untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas produk, fasilitas maupun pelayanan.
Inul Vizta Family mempunyai Visi dan Misi
untuk menciptakan kualitas yang baik dan untuk menciptakan sumberdaya manusia
yang sejatera, berikut visi dan misi Inul Vizta Family :
Visi :
- Inul Vizta karaoke keluarga dengan pelayanan terbaik
Misi :
- Kebersihan
- Kenyamanan
- Beretika
2.2 Mekanisme Operasional
2.2.1 System computerized
Ber-karaoke di Inul Vizta
merupakan sebuah pengalaman yang unik karena adanya fasilitas dan layanan
berbasis IT yang baru pertama kali tersedia di Indonesia, seperti fasilitas
Automatic Video Shooting, kini bukan hanya CD dan VCD tapi sudah recording to
HP.Pelanggan dapat langsung mengabadikan kemeriahan berkaraokenya secara
computerized. Kami mempunyai sistem tercanggih di glantika Karaoke
Internasional, karena mempunyai beberapa fitur dan fasilitas terbaik. kini bisa
menonton Movie Box Office tanpa harus pergi ke bioskop, dan yang terbaru dari
kami yaitu Effect dari suara anda dengan menghasilkan Effect Live,
Karaoke, Studio sampai dengan Extreme “WOW Amazing”. Kami mempunyai
sistem tercanggih di glantika Karaoke Internasional, karena mempunyai beberapa
fitur dan fasilias terbaik. Dari recording CD, VCD sampai dengan Recording
Movie dan MP3 to HP, dan kini bisa menonton Movie Box Office tanpa harus pergi
ke bioskop “WOW”.
2.2.2 Interior Design
Interior Inul
Vizta kini banyak perubahan dikarenakan konsep yang berbeda dan adanya perombakan
berbeda dari sebelumnya, kita lebih mendominasi keceriaan dan soft dari beberapa
konsep sebelumnya, dengan adanya penambahan dengan penghijauan.Ada beberapa
jenis room yang bisa kita nikmati jika kita ber-karaoke di Inul Vizta diantaranya
:
1.
Room VVIP Di Peruntukan untuk event
arisan atau reuni, dengan kapasitas maximal 25 s/d 35 orang, dengan type
ini anda merasa nyaman
2.
Room VIP Di Peruntukan untuk event
arisan dan reuni dengan kapasitas maximal 20 s/d 30 orang, dengan
type ini anda merasa nyaman.
3.
Room Deluxe Di Peruntukan untuk
event Keluarga Besar dengan kapasitas maximal 10/15 orang, dengan
type ini anda merasa nyaman.
4.
Room Large Di Peruntukan untuk
event Keluarga yang dengan kapasitas maximal 7 s/d 10 orang,
dengan type ini anda merasa nyaman.
5.
Room Medium Di Peruntukan untuk
event keluarga yang dengan kapasitas maximal 4 s/d 7 orang,
dengan type ini anda merasa nyaman.
6. Room
Small Di Peruntukan untuk event personal atau kawula muda yang dengan kapasitas
maximal 4 orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
2.2.3 Audio system
Berbeda dengan karaoke
lainnya, kini Inul Vizta dapat menghasilkan musik terbaik, dengan suara
“stereo” dan “tidak mono” seperti karaoke tempat lain, dan kita dapat menikmati
sound-sound terbaru Inul Vizta yakni Speaker dan Subwoofer dengan memakai nama
brand yaitu Inul Vizta itulah kelebihan Inul Vizta dibanding karaoke lainnya, ditambah
lagi dengansistem terbaru effect vocal yang canggih.
Inul
Vizta karaoke juga menawarkan berbagai genre musik yang dapat
dinyanyikan
oleh costumer. Dengan total koleksi lagu 150.000 pieces ( buah ) ketersediaan
koleksi lagu-lagu terbaru ini dapat dikatakan lebih cepat dibanding kompetitor lainnya,
yaitu :
1. Koleksi
lagu-lagu Indonesia.
2.
Koleksi lagu-lagu Western (Barat).
3.
Koleksi lagu-lagu Chinese (Mandarin).
4.
Koleksi lagu-lagu Korea.
5.
Koleksi lagu-lagu Jepang.
6.
Koleksi lagu-lagu Daerah.
7.
Koleksi lagu-lagu Anak-anak.
8.
Koleksi lagu-lagu Rohani.
2.2.3 Karyawan Inul Vizta
“10.000 karyawan total dari seluruh outlet di ind sampai hari
ini smg bisa saling membantu suport kinerja saya hingga di titik pencapaian yg
memuaskan,” tulis Inul Daratista di akun
instagramnya. Jumlah 1.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia tentunya
bukan angka yang sedikit jika dibandingkan dengan beberapa kerajaan bisnis
besar di Indonesia yang sudah dibangun belasan hingga puluhan tahun dengan
jumlah karyawannya. Seorang Inul Daratista yang seorang diri alias kepemilikan
tunggal dalam bisnisnya mampu mempekerjakan 10.000 karyawan. 10.000 karyawan yang
bekerja di Karaoke Inul Vista tersebar di seratusan cabang yang ada di
Indonesia.
Tentunya,
jumlah ini menjadi fantastis dengan hanya beberapa tahun belakangan ini, gurita
kerajaan bisnis karaoke Inul Daratista dibangun. Pendangdut yang terkenal
dengan goyang ngebornya ini, tak butuh waktu puluhan untuk mempekerjakan 10.000
karyawan dalam kerajaan binisnya.
Bisnis
karaoke Inul Vista yang dibangun pedangdut yang bernama asli Ainur Rokhimah
kelahiran Pasuruan, 21 Januari 1979 ini, memang sudah sangat menggurita.
Bersama suaminya Adam Suseno, Inul Daratista mulai terjun ke bisnis karaoke
dengan nama Inul Vista pada 2005. Bisnis karaoke keluarga Inul daratista terus
berkembang yang kini sudah mencapai ratusan outlet. (pojok sulsel.com, Selasa
19 Januari 2016)
2.4 Kaitan Unit Usaha Dengan Permasalahan Perilaku Bisnis(Pembajakan)
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise
rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran
hak cipta.Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan
mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul
Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan
kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang
menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI)
mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi
penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena
salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada
Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta. (metrotvnews, Selasa 17 maret 2015)
Analisis :
Kasus ini berisikan pertarungan antara Nagaswara
(Penggugat) dengan PT. Vizta Pratama (Tergugat) atas pelanggaran Hak Cipta yang
telah dilakukan oleh pihak PT. Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang
Inul Vizta karaoke. Pasalnya Inul Vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu
ciptaan para pencipta yang lagunya ada
di karaoke tersebut.
Padahal sebagai tempat karaoke, dan kafe adalah tempat lagu-lagu
penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No. 19
Tahun 2002. Namun kasus ini tidak hanya sekali terjadi banyak pihak lain selain
Nagaswara yang memilki kasus yang sama dengan PT. Vizta Pratama.
Dalam kasus ini kita dapat melihat bagaimana
pentingnya suatu Undang-Undang tentang HAKI diterapkan untuk melindungi para
pekerja industri kreatif di Indonesia. Hikmah yang dapat kita petik dalam kasus
ini adalah bagaimana menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif di
Negeri ini dan juga kita sebagai orang yang menikmati karya para pelaku
industri kreatif harus mentaati undang-undang yang ada dengan cara tidak
mengedarkan, menyalin karya yang telah dibuat oleh pelaku karya seni tanpa
membayar royalti kepada mereka, karena hal tersebut dapat dikatakan sebagai
tindakan kejahatan yaitu pembajakan yang tentunya mempunyai konsekuensinya jika
kita melakukannya. Karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang yang
berlaku sampai sekarang.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau
penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang.
Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan,
atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.Dari
seluruh pembajakan yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian
adalah industri perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan
lain adalah pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk
pembajakan buku, taksirannya beragam.Namun hal tersebut bukan menjadi alasan
untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum
tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang
yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus
menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan
karya cipta dapat di minimalisir.Banyak contoh kasus pembajakan yang terjadi di
Indonesia salah satunya yang terjadi pada PT Inul Vizta, padahal sudah ada
banyak undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta. Dan kita sebagai penikmat
karya seni harus bisa mentaati undang-undang yang ada guna menghargai hasil
karya yang telah dibuat. Agar industri kreatif kita bisa terus berkembang dan
dapat bersaing dengan negara lain, jika kita menghargainya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Rudito,
Bambang dan Melia Famiola. 2013. CSR (Corporate
Social Reponsibility). Bandung: Rekayasa sains.