Rabu, 26 April 2017

Pelanggaran Perilaku Bisnis Seperti Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, Maupun Polusi

PELANGGARAN PERILAKU BISNIS SEPERTI KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN, MAUPUN POLUSI



DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
·         REVIAN HERMANSYAH (19214122)
·         RICO DWI WIRYANTO      (19214271)
·         SISKA CAROLIN                 (1A214313)
·         WIDYANI HANDIKA         (1C214223)
  
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Pelanggaran Perilaku Bisnis
1.1.1        Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
1.1.2        Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

1.1.3    Pembajakan 
Indonesia menempati peringkat lima pembajakan piranti lunak pada 2004. Berdasarkan studi yang dilakukan Business Software Alliance (BSA, organisasi produsen peranti lunak, dan badan riset, IDS, perangat teratas diduduki Vietnam, Ukaraina, Cina, dan Zimbabwe). Tingkat pembajakan Indonesia, menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari tahun sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. (Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).
Masalah pembajakan mulai disorot di Indonesia berawal dari laporan yang menghebohkan dari musisi asal Amerika Serikat – Bob Geldof pada era tahun 80-an. Bob Geldof yang mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan pembajakan terhadap produk-produk rekaman dalam bentuk kaset, dimana seluruh rekaman musik asing yang diperjualbelikan di Indonesia dilakukan tanpa memperoleh izin dari perusahaan rekaman yang menjadi pemegang lisensi. Melalui tekanan dari pemerintah Amerika Serikat, akhirnya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk menanggulangi praktik pembajakan dengan memerintahkan pengusaha rekaman agar menarik semua produk-produk rekaman yang tidak memiliki lisensi.Namun upaya tersebut tidak pernah maksimal. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masalah ini tidak pernah membasmi sampai ke akar permasalahannya, pembajakan dan pelanggaran hak cipta ini semakin meningkat tahun ketahunnya.
Peraturan hukum di Indonesian menegaskan menyebarkan atau menjual software bajakan adalah tindakan melawan hukum. Perusahaan dan organisasi bisnis pengguna software bajakan dan tidak berlisensi juga bisa didakwa telah melanggar peraturan pidana atas penggunaan software ilegal. Menurut BSA (Business Software Alliance), pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk, mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa komputer, ini termasuk pembajakan.Tidak peduli apakah Anda melakukannya untuk menghasilkan uang atau tidak, jika perusahaan Anda tertangkap menyalin piranti lunak, Anda dapat dituntut secara perdata dan pidana. Denda perdata dapat mencapai Rp 500 juta per program piranti lunak yang dibajak.
Sebenarnya dari sisi undang-undang, Indonesia memiliki UU Hak Cipta No.19/2002. Pada Pasal 12 UU Hak Cipta disebutkan bahwa ruang lingkupnya mencakup buku, program komputer, pamflet, ceramah, kuiah, pidato, alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, arsitektur peta, seni batik, fotografi, sinematografi, serta terjemahan.
Dari seluruh pembajakan yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku, taksirannya beragam.
1.1.4    Polusi
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi, mencegah, atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul. Misalnya dengan membuat tempat khusus membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagainya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
Apa Penyebab polusi?
Polusi  atau terjadinya  perubahan  komposisi dari  zat   yang  berakibat kualitas  ini disebabkan oleh  polutan.Atau zat yang  atau  benda  pencemar yang menimbulkan pencemaran  baik  langsung  maupun tidak langsun  mencaro contoh  polutan yang paling mudah ialah sampah.
Macam macam polusi :
a.      Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.
Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.
b.      Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman.
Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.
c.       Polusi Tanah
Sedang  polusi tanah  ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah .
Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic  industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus   sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah.
  
1.2  Teori Masing-masing Anggota Kelompok
1.2.1 REVIAN HERMANSYAH  (19214122)
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu.

Pembajakan
Tingkat pembajakan Indonesia, menurut hasil studi itu, mencapai 87 persen, turun satu persen dari tahun sebelumnya. Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. (Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 18 Mei 2005).

Polusi
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air , udara, tanah, dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya.

1.2.2    RICO DWI WIRYAWAN (19214271)
            Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Dari seluruh pembajakan yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku, taksirannya beragam.
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya
  
1.2.3    SISKA CAROLIN  (1A214313)
Pendapat dari teori pelanggaran etika bisnis yaitu korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikanpara korupsi di Indonesia tidak berpikir itu akan merugikan negara dan mereka hanya memikirkan diri sendiri, akibat dari korupsi banyak rakyat di rugikan sebagai rakyat indonesia yang baik seharusnya menjauhi sikap korupsi seperti itu supaya negara Indonesia menjadi negara yang maju. Mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya.
Masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.

1.2.4    WIDYANI HANDIKA (1C214223)
            Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan/posisi yang telah dikuasakan kepada mereka guna kepentingan pribadi. Korupsi selalu dikaitkan dengan bentuk tindakan yang melanggar hukum dan juga perilaku yang tidak bermoral dari seseorang yang memiliki kekuasaan untuk melakukannya, untuk itu perlu nya etika dalam berperilaku sangatlah penting guna mengatur perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dan institusi di dalam masyarakat.
            Pemalsuan adalah proses dimana membuat, mengadaptasi, meniru suatu benda, statistik maupun dokumen dengan maksud untuk melakukan tindak kejahatan yaitu menipu. Pemalsuan sampai saat ini masih marak terjadi dikarenakan individu yang masih saja kurang menghargai karya individu lain dengan cara melakukan tindakan kejahatan yaitu pemalsuan.
Pembajakan merupakan salah satu masalah besar karenamasalah terbesar yang dihadapi Indonesia dalam kasus pembajakan peranti lunak adalah kenyataan bahwa negara ini menjadi salah satu penghasil piringan ilegal terbesar. Penjualan peranti lunak bajakan di pusat-pusat pertokoan jumlahnya pun cukup tinggi, karena permintaan masyarakat. Padahal sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang hak cipta. Namun tetap saja kurangnya ketegasan pemerintah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan ini membuat seseorang tidak takut untuk melakukan pembajakan. Dan juga pelaku usaha yang menghiraukan etika dalam berbisnis sehingga masih banyak yang melakukan pembajakan.
Polusi merupakan masalah yang sering terjadi di suatu perusahaan untuk itu perusahaan harus mengetahui dan melakukan etika bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini salah satu bentuk etika bisnis perusahaan adalah dengan melakukan atau menerapkan program CSR untuk menjaga hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.Maka berbagai upaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi, mencegah, atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Profil Perusahaan
PT. Vizta International Indonesia merupakan kantor pusat dari seluruh outlet karaoke keluarga dengan brand nama yaitu INUL VIZTA Family KTV, perusahaan ini berdiri pada tahun 2005 yang beralamat di Jl. Paus Raya no. 84D, Rawamangun Pulogadung, Jakarta Timur. Telepon (021) 2984 7377, 2984 7379, Fax (021) 2984 7383.VIZTA Karaoke memposisikan sebagai “ KARAOKE KELUARGA YANG TRENDY DAN SELEBIZZ”. Karaoke ini memang ditargetkan untuk memenuhi selera masyarakat kelas menengah metropolis trendy yang menginginkan bernyanyi, hang out, maupun berpesta pada tempat dan suasana yang colourful, cozy, fun, nyaman, sopan dan “selebriti abizz”, namun dengan biaya yang terjangkau, ditinjau dari fasilitas, jenis layanan, dan harga sewa ruangannya, industri retail karaoke dapat dibagi atas 2 kategori yaitu Karaoke eksekutif dan Karaoke keluarga. Kedua jenis tempat karaoke ini mempunyai ciri-ciri, kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Vizta mengambil kelebihan dari kedua konsep ini dan menjadikannya sebuah konsep karaoke baru.
Inul Vizta menjadi satu-satunya karaoke keluarga yangpertama kali dalam sejarah Superbrands Indonesia, yang berhasil mendapatkan penghargaan Superbrands 2013-2014 untuk kategori Entertainment. Superbrands adalah arbiter mandiri terbesar di dunia branding/merk. Superbrands mengidentifikasi dan memberikan penghargaan kepada merek yang luar biasa dengan mengakui dan memperkuat merek terkemuka dari seluruh dunia.
Nominasi Superbrands Indonesia didasarkan pada riset konsumen terpecaya yaitu Nielsen.Dari hasil survei ini, sejumlah merek terpilih sebagai penerima Superbrands. Berdiri bersama-sama dengan merk-merk besar lain penerima Superbrands seperti Blue bird, Bioskop 21, Electronic City dan lain sebagainya, tentu merupakan kebanggaan bagi kami.Apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh penggemar karaoke keluarga di Indonesia akan terus kami jaga dan pertahankan.
Pada waktu Grand Opening semua sudah dioperasionalkan dan berjalan dengan baik, bahkan tingkat room karaoke) meningkat, meskipun belum sepenuhnya belum stabil akan tetapi sudah banyak tamu yang atau keluarga yang berkaraoke, yang menggunakan jasa ruang karaoke, makan, minum, dan lain sebagainya.
Luas Inul Vizta Family tidak begitu besar di karenakan berada di dalam mall, sehingga costumer dapat dengan mudah menemukan outlet Inul Vizta karaoke ini.Inul Vizta Family berharap menjadi sarana hiburan keluarga, sehingga semua departement diInul Vizta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkuantitas kepada semua tamu. Setelah Grand opening, operasional dari Inul Vizta berjalan cukup signifikan, terdapat perubahan di semua unsur, demi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, fasilitas maupun pelayanan.
Inul Vizta Family mempunyai Visi dan Misi untuk menciptakan kualitas yang baik dan untuk menciptakan sumberdaya manusia yang sejatera, berikut visi dan misi Inul Vizta Family  :
Visi :
      -          Inul Vizta karaoke keluarga dengan pelayanan terbaik
Misi :
-        Kebersihan
-        Kenyamanan
-        Beretika
2.2       Mekanisme Operasional
2.2.1    System computerized
Ber-karaoke di Inul Vizta merupakan sebuah pengalaman yang unik karena adanya fasilitas dan layanan berbasis IT yang baru pertama kali tersedia di Indonesia, seperti fasilitas Automatic Video Shooting, kini bukan hanya CD dan VCD tapi sudah recording to HP.Pelanggan dapat langsung mengabadikan kemeriahan berkaraokenya secara computerized. Kami mempunyai sistem tercanggih di glantika Karaoke Internasional, karena mempunyai beberapa fitur dan fasilitas terbaik. kini bisa menonton Movie Box Office tanpa harus pergi ke bioskop, dan yang terbaru dari kami yaitu Effect dari suara anda dengan menghasilkan Effect Live, Karaoke, Studio sampai dengan Extreme “WOW Amazing”. Kami mempunyai sistem tercanggih di glantika Karaoke Internasional, karena mempunyai beberapa fitur dan fasilias terbaik. Dari recording CD, VCD sampai dengan Recording Movie dan MP3 to HP, dan kini bisa menonton Movie Box Office tanpa harus pergi ke bioskop “WOW”.
2.2.2    Interior Design
Interior Inul Vizta kini banyak perubahan dikarenakan konsep yang berbeda dan adanya perombakan berbeda dari sebelumnya, kita lebih mendominasi keceriaan dan soft dari beberapa konsep sebelumnya, dengan adanya penambahan dengan penghijauan.Ada beberapa jenis room yang bisa kita nikmati jika kita ber-karaoke di Inul Vizta diantaranya :
1.      Room VVIP Di Peruntukan untuk event arisan atau reuni, dengan kapasitas maximal 25 s/d 35 orang, dengan type ini anda merasa nyaman
2.      Room VIP Di Peruntukan untuk event arisan dan reuni dengan kapasitas maximal 20 s/d 30  orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
3.      Room Deluxe Di Peruntukan untuk event Keluarga Besar dengan kapasitas maximal 10/15 orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
4.      Room Large Di Peruntukan untuk event Keluarga yang dengan kapasitas maximal 7 s/d 10  orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
5.      Room Medium Di Peruntukan untuk event keluarga  yang dengan kapasitas maximal 4 s/d 7 orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
6.       Room Small Di Peruntukan untuk event personal atau kawula muda yang dengan kapasitas maximal 4 orang, dengan type ini anda merasa nyaman.
2.2.3    Audio system
Berbeda dengan karaoke lainnya, kini Inul Vizta dapat menghasilkan musik terbaik, dengan suara “stereo” dan “tidak mono” seperti karaoke tempat lain, dan kita dapat menikmati sound-sound terbaru Inul Vizta yakni Speaker dan Subwoofer dengan memakai nama brand yaitu Inul Vizta itulah kelebihan Inul Vizta dibanding karaoke lainnya, ditambah lagi dengansistem terbaru effect vocal yang canggih.
Inul Vizta karaoke juga menawarkan berbagai genre musik yang dapat
dinyanyikan oleh costumer. Dengan total koleksi lagu 150.000 pieces ( buah ) ketersediaan koleksi lagu-lagu terbaru ini dapat dikatakan  lebih cepat dibanding kompetitor lainnya, yaitu :
1.       Koleksi lagu-lagu Indonesia.
2.       Koleksi lagu-lagu Western (Barat).
3.       Koleksi lagu-lagu Chinese (Mandarin).
4.       Koleksi lagu-lagu Korea.
5.       Koleksi lagu-lagu Jepang.
6.       Koleksi lagu-lagu Daerah.
7.       Koleksi lagu-lagu Anak-anak.
8.       Koleksi lagu-lagu Rohani.

2.2.3    Karyawan Inul Vizta
           10.000 karyawan total dari seluruh outlet di ind sampai hari ini smg bisa saling membantu suport kinerja saya hingga di titik pencapaian yg memuaskan,” tulis Inul Daratista di akun instagramnya. Jumlah 1.000 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia tentunya bukan angka yang sedikit jika dibandingkan dengan beberapa kerajaan bisnis besar di Indonesia yang sudah dibangun belasan hingga puluhan tahun dengan jumlah karyawannya. Seorang Inul Daratista yang seorang diri alias kepemilikan tunggal dalam bisnisnya mampu mempekerjakan 10.000 karyawan. 10.000 karyawan yang bekerja di Karaoke Inul Vista tersebar di seratusan cabang yang ada di Indonesia.
Tentunya, jumlah ini menjadi fantastis dengan hanya beberapa tahun belakangan ini, gurita kerajaan bisnis karaoke Inul Daratista dibangun. Pendangdut yang terkenal dengan goyang ngebornya ini, tak butuh waktu puluhan untuk mempekerjakan 10.000 karyawan dalam kerajaan binisnya.
Bisnis karaoke Inul Vista yang dibangun pedangdut yang bernama asli Ainur Rokhimah kelahiran Pasuruan, 21 Januari 1979 ini, memang sudah sangat menggurita. Bersama suaminya Adam Suseno, Inul Daratista mulai terjun ke bisnis karaoke dengan nama Inul Vista pada 2005. Bisnis karaoke keluarga Inul daratista terus berkembang yang kini sudah mencapai ratusan outlet. (pojok sulsel.com, Selasa 19 Januari 2016)
2.4       Kaitan Unit Usaha Dengan Permasalahan Perilaku Bisnis(Pembajakan)
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta.Nagaswara menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea. Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta. (metrotvnews, Selasa 17 maret 2015)
Analisis :
Kasus ini berisikan pertarungan antara Nagaswara (Penggugat) dengan PT. Vizta Pratama (Tergugat) atas pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT. Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta karaoke. Pasalnya Inul Vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu ciptaan para  pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut.
Padahal sebagai tempat  karaoke, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No. 19 Tahun 2002. Namun kasus ini tidak hanya sekali terjadi banyak pihak lain selain Nagaswara yang memilki kasus yang sama dengan PT. Vizta Pratama.
Dalam kasus ini kita dapat melihat bagaimana pentingnya suatu Undang-Undang tentang HAKI diterapkan untuk melindungi para pekerja industri kreatif di Indonesia. Hikmah yang dapat kita petik dalam kasus ini adalah bagaimana menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif di Negeri ini dan juga kita sebagai orang yang menikmati karya para pelaku industri kreatif harus mentaati undang-undang yang ada dengan cara tidak mengedarkan, menyalin karya yang telah dibuat oleh pelaku karya seni tanpa membayar royalti kepada mereka, karena hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan kejahatan yaitu pembajakan yang tentunya mempunyai konsekuensinya jika kita melakukannya. Karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku sampai sekarang.


BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
            Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.Dari seluruh pembajakan yang ada di Indonesia yang paling banyak mendapat kerugian adalah industri perangkat lunak. Di luar perangkat lunak, masalah pembajakan lain adalah pembajakan di bidang musik dan film. Sementara itu, untuk pembajakan buku, taksirannya beragam.Namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.Banyak contoh kasus pembajakan yang terjadi di Indonesia salah satunya yang terjadi pada PT Inul Vizta, padahal sudah ada banyak undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta. Dan kita sebagai penikmat karya seni harus bisa mentaati undang-undang yang ada guna menghargai hasil karya yang telah dibuat. Agar industri kreatif kita bisa terus berkembang dan dapat bersaing dengan negara lain, jika kita menghargainya.
  
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2013. CSR (Corporate Social Reponsibility). Bandung: Rekayasa sains.


Poster Bola Ubi Lumer

Gambar ini dapat dilihat di instagram: https://www.instagram.com/p/Bc9N6dIBLcVpJNNXB6q5nitGlyXSIrGaQF6eNc0/